Pemprov DKI Punya Rumah Aman demi Lindungi Korban Kekerasan
Rabu, 28 November 2018 – 22:00 WIB
Saat ini, masih ada dua orang korban yang sedang ditangani Rumah Aman DKI Jakarta. Namun, sejauh ini sudah ada 91 koban yang dirujuk ke rumah aman dalam kategori panti atau LPSK.
“Untuk layanan dan jam operasional Rumah Aman sudah diatur dalam Pergub 48/2018, yaitu 24 jam sama dengan jam operasional panti sosial. Kecuali layanan di Rumah Aman LPSK,” ungkapnya.(jpg/jpnn)
Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 48 tahun 2018 tentang Rumah Aman bagi Anak dan Perempuan Korban Tindak Kekerasan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kedekatan Anies-Ahok Simbol Perlawanan ke Pemerintah hingga Sinyal Oposisi
- Lihat Tuh, Warga Tumpah Ruah di Bundaran HI Menjelang Malam Pergantian Tahun
- Harvey Moeis & Sandra Dewi Terima Bantuan Iuran BPJS, Pemprov DKI Angkat Bicara
- Ini Motif Pria di Sukabumi Siram Air Keras kepada Istri, Sontoloyo
- Menyambut Natal 2024, Pemprov DKI Jakarta Hadirkan Pasar Kreatif di 15 Lokasi
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Panggil Pihak PT PwC Indonesia Advisory