Pemprov DKI Resmi Operasikan Angkot Ber-AC, Diklaim Lebih Aman, Berapa Tarifnya?
"Dalam rangka memenuhi aspek cakupan area layanan 95 persen sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam RPJMD yang hari ini menjadi program Gubernur," jelas Syafrin.
Sementara itu, Direktur Utama PT Transjakarta Mochamad Yana Aditya menjelaskan, fasilitas AC dan keamanan pada setiap armada sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 2019.
Aturan tersebut merupakan perubahan atas Pergub nomor 33 tahun 2017 tentang standar pelayanan minimal layanan angkutan umum Transjakarta.
“Selain AC ada juga fasilitas keamanan lainnya seperti penempatan empat kamera CCTV di tiap sudut kendaraan. Lalu ada juga palu pemecah kaca yang disiagakan,” kata Yana. (mcr4/jpnn)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengoperasikan layanan mikrotrans atau angkutan kota (angkot) yang dilengkapi fasilitas pendingin udara atau AC
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Panggil Pihak PT PwC Indonesia Advisory
- 5 Sektor Ini Bakal Dapat Upah Minimum Lebih Besar dari UMP DKI Jakarta 2025
- Pemprov DKI Belum Umumkan Upah Minimum Sektoral 2025, Ini Sebabnya
- Pemprov DKI Bakal Keluarkan Surat Edaran WFH Bila terjadi Banjir di Hari Kerja
- Pemprov DKI Sudah Menentukan UMP Jakarta 2025, Diumumkan Hari Ini
- Pemprov DKI Modifikasi Cuaca, Minimalkan Potensi Hujan Ekstrem