Pemprov DKI Revisi Pergub, Demonstrasi Boleh Bebas?
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 mengenai Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka. Salah satu pasal yang direvisi mengenai tempat penyampaian pendapat di muka umum.
Dalam Pergub, lokasi yang diperbolehkan untuk digunakan sebagai tempat penyampaian pendapat di muka umum pada ruang terbuka hanya di Parkir Timur Senayan, alun-alun demokrasi DPR/MPR, dan Silang Selatan Monumen Nasional.
"Misalnya tempat. Tempat itu tadinya disebutkan bahwa unjuk rasa hanya boleh dilakukan di Monas, Parkir Timur Senayan, sama alun-alun demokrasi.
Diganti menjadi Pemda DKI menyediakan tempat di tiga lokasi itu," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Ratiyono di Balai Kota, Jakarta, Jumat (6/11).
Dalam pergub juga diatur bahwa aksi unjuk rasa tidak boleh disertai dengan pawai ataupun konvoi. Namun, Ratiyono menyatakan, larangan itu akan ditiadakan. "Hanya kami harapkan juga tidak membuat kemacetan," ucapnya.
Ratiyono menjelaskan, revisi terhadap Pergub Penyampaian Pendapat di Muka Umum merupakan inisiatif DKI. Revisi dilakukan setelah mereka membaca ulang pergub tersebut. "Memang ada yang belum pas sehingga kami perbaiki," ucapnya.
Menurut Ratiyono, Pergub Penyampaian Pendapat di Muka Umum dikeluarkan untuk mengatur para pengunjuk rasa. Sehingga, aksi unjuk rasa yang mereka lakukan tidak mengganggu aktivitas lainnya. Ia membantah revisi dilakukan karena ada penilaian bahwa pergub tersebut mengekang kebebasan berpendapat.
"Sebetulnya tujuannya juga tidak mengekang, tapi mengatur agar hak asasi orang lain juga bisa dilaksanakan," ungkap Ratiyono. (gil/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 mengenai Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS