Pemprov DKI Revisi Pergub ERP, Simak Komentar Ahok Ini
jpnn.com - JPNN.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI merevisi Peraturan Gubernur Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).
Kabar revisi inipun telah sampai ke telinga calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Hanya saja Ahok mengaku tidak mengetahui alasan revisi tersebut.
"Saya enggak tahu apa alasan revisi," kata pria yang terkenal dengan panggilan Ahok ini di Rumah Lembang, Jakarta, Kamis (5/1).
Namun, mantan Bupati Belitung Timur itu menduga bahwa revisi terhadap Pergub ERP dilakukan karena telah menemukan teknologi yang lebih canggih.
"Apa nemu teknologi yang lebih canggih, lebih murah," ucap Ahok.
Pemprov DKI setuju untuk merevisi Pergub tentang ERP. Hal ini disepakati setelah rapat koordinasi antara Pemprov DKI dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
KPPU menyebutkan ada indikasi pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (1) huruf c dalam pergub itu. Berdasarkan peraturan itu, penerapan sistem ERP hanya menggunakan metode dedicated short range communication (DSRC).
"Pasal 8 akan kami revisi tanpa harus menyebutkan DSRC," kata Pelaksana tugas Gubernur DKI Sumarsono.
JPNN.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI merevisi Peraturan Gubernur Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik
- Menyambut Natal 2024, Pemprov DKI Jakarta Hadirkan Pasar Kreatif di 15 Lokasi
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Panggil Pihak PT PwC Indonesia Advisory
- 5 Sektor Ini Bakal Dapat Upah Minimum Lebih Besar dari UMP DKI Jakarta 2025
- Pemprov DKI Belum Umumkan Upah Minimum Sektoral 2025, Ini Sebabnya
- Pemprov DKI Bakal Keluarkan Surat Edaran WFH Bila terjadi Banjir di Hari Kerja
- Pemprov DKI Sudah Menentukan UMP Jakarta 2025, Diumumkan Hari Ini