Pemprov DKI Revisi Pergub ERP, Simak Komentar Ahok Ini
Kamis, 05 Januari 2017 – 17:38 WIB

Ahok. Foto: JPNN
Sumarsono menyatakan, revisi pergub memberikan peluang kepada perusahaan lain yang memiliki teknologi di luar DSRC.
Selain itu, dia menambahkan, penyebutan kriteria dan kebutuhan Pemprov DKI terkait teknologi ERP dalam pergub dirasa sudah cukup.
JPNN.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI merevisi Peraturan Gubernur Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar
BERITA TERKAIT
- BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov DKI Jakarta Salurkan Bantuan Bagi Pengungsi Banjir
- Pemprov DKI Bakal Gaji Warga Kampung Bayam Sesuai UMR
- 6 Taman di Jakarta Siap Dioperasikan Selama 24 Jam, Berikut Lokasinya
- Pemprov DKI Tak Akan Berikan Kompensasi untuk Warga yang Terdampak Bau RDF Rorotan
- Pemprov DKI Berhemat Rp 1,5 Triliun Setelah Pangkas Biaya Perjalanan Dinas hingga FGD
- Transjakarta Dipastikan Beroperasi Normal Saat Pelantikan Kepala Daerah