Pemprov DKI Segel Bangunan Melanggar, Gedung BPK Terancam?

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat telah menyegel 1 bangunan di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Kepala Sektor Suku Dinas CKTRP Kecamatan Menteng Agung Wijanarto menyebutkan bahwa bangunan yang disegel telah melakukan pelanggaran.
Menurut Agung, pelanggarannya karwna ada perubahan ruang di lantai satu sehingga tidak sesuai bentuk.
"Pelanggarannya ada penambahan jarak bebas bangunan dan itu bukan bersifat menyeluruh, kalau detail kami belum bisa bicarakan,” ucap Agung dalam keterangannya, Kamis (30/6).
Langkah dari pihaknya adalah mengarahkan untuk menghentikan kegiatan pada bagian yang melanggar saja.
“Dan itu harus melakukan pengurusan perizinan," kata dia.
Sementara itu, Pengamat Hukum Tata Negara Nanang Indrawan MH meminta Pemprov DKI agar bertindak tegas juga dengan segera memeriksa kelengkapan izin gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan DKI Jakarta.
Alasannya karena ada dugaan bahwa gedung tersebut tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Pemprov DKI Jakarta telah menyegel 1 bangunan di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
- Jakarta Ramah Bersepeda, EJ Sport & Pemprov DKI Gelar Acara SilaturahRide 2025
- Hari Ini Pemprov DKI Gratiskan Tarif Transjakarta Khusus Untuk Perempuan
- Perkuat Sinergisitas, Panglima TNI Terima Kunjungan Ketua BPK RI
- Libur Lebaran Selesai, Ganjil-Genap di Jakarta Mulai Berlaku Pada Selasa
- Pemprov DKI Sebut Omzet Pedagang UMKM Naik Saat Ramadan, Turun Ketika Lebaran
- Pemprov DKI Siapkan PIK Sebagai Pintu Masuk Wisatawan ke Kepulauan Seribu