Pemprov DKI Selidiki Minimarket Berkedok Kafe
Dewan: Seven Eleven Justru Menjamur
Jumat, 03 Juni 2011 – 19:51 WIB
JAKARTA - Setelah menyoal minimarket ilegal yang banyak berdiri di lima wilayah, politisi Kebon Sirih giliran membidik usaha pasar modern yang mengatasnamakan Seven Eleven. Pasalnya, kegiatan usaha yang berjenis kafe dan minimarket itu tidak memiliki kepastian perizinannya. Sebab antara kafe dan minimarket merupakan jenis usaha yang berbeda. William juga menyayangkan operasional Seven Eleven juga berjalan selama 24 jam. Kondisi itu justru akan menambah beban bagi usaha kecil. "Sudah minimarket masuk pemukiman, kini masuk lagi Seven Eleven yang juga beroperasi tanpa henti. Ini sama saja menghancurkan usaha kecil masyarakat," sergah dia.
"Kalau saya lihat, usaha itu bukan kafe, melainkan minimarket. Di tengah-tengah kisruh persoalan izin minimarket melanggar aturan yang belum tuntas, justru Seven Eleven semakin menjamur. Ada apa gerangan ini," ujar anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta William Yani.
Sejauh ini, izin usaha tersebut telah dikeluarkan Dinas Pariwisata DKI. Izinnya sebagai usaha kategori kafe. Namun kenyataannya justru menjalankan usaha minimarket. "Jangan sampai tidak ada kepastian usaha. Ini jelas sarat dengan pelanggaran aturan. Akal-akalan namanya," tandas politisi PDI Perjuangan itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Setelah menyoal minimarket ilegal yang banyak berdiri di lima wilayah, politisi Kebon Sirih giliran membidik usaha pasar modern yang mengatasnamakan
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS