Pemprov DKI Selidiki Minimarket Berkedok Kafe

Dewan: Seven Eleven Justru Menjamur

Pemprov DKI Selidiki Minimarket Berkedok Kafe
Pemprov DKI Selidiki Minimarket Berkedok Kafe
JAKARTA - Setelah menyoal minimarket ilegal yang banyak berdiri di lima wilayah, politisi Kebon Sirih giliran membidik usaha pasar modern yang mengatasnamakan Seven Eleven. Pasalnya, kegiatan usaha yang berjenis kafe dan minimarket itu tidak memiliki kepastian perizinannya. Sebab antara kafe dan minimarket merupakan jenis usaha yang berbeda.

"Kalau saya lihat, usaha itu bukan kafe, melainkan minimarket. Di tengah-tengah kisruh persoalan izin minimarket melanggar aturan yang belum tuntas, justru Seven Eleven semakin menjamur. Ada apa gerangan ini," ujar anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta William Yani.

Sejauh ini, izin usaha tersebut telah dikeluarkan Dinas Pariwisata DKI. Izinnya sebagai usaha kategori kafe. Namun kenyataannya justru menjalankan usaha minimarket. "Jangan sampai tidak ada kepastian usaha. Ini jelas sarat dengan pelanggaran aturan. Akal-akalan namanya," tandas politisi PDI Perjuangan itu.

William juga menyayangkan operasional Seven Eleven juga berjalan selama 24 jam. Kondisi itu justru akan menambah beban bagi usaha kecil. "Sudah minimarket masuk pemukiman, kini masuk lagi Seven Eleven yang juga beroperasi tanpa henti. Ini sama saja menghancurkan usaha kecil masyarakat," sergah dia.

JAKARTA - Setelah menyoal minimarket ilegal yang banyak berdiri di lima wilayah, politisi Kebon Sirih giliran membidik usaha pasar modern yang mengatasnamakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News