Pemprov DKI Selidiki Minimarket Berkedok Kafe

Dewan: Seven Eleven Justru Menjamur

Pemprov DKI Selidiki Minimarket Berkedok Kafe
Pemprov DKI Selidiki Minimarket Berkedok Kafe
Seharusnya, Pemprov DKI bisa bersikap tegas terhadap keberadaan usaha yang mematikan usaha kecil. Hal ini bertolak belakangan dengan pemberdayaan usaha kecil dan menengah (UKM). "Mana upaya membangkitkan perekonomian rakyat? Yang ada justru mematikan usaha secara perlahan," imbuh William Yani.

Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi B (bidang perekonomian) Budi Santoso. Bahkan dirinya juga telah mengusulkan kepada pimpinan komisi agar melayangkan surat pemanggilan terhadap instansi yang mengeluarkan izin. "Izin minimarket tak boleh diterbitkan sementara waktu, sekarang justru diakali dengan izin kafe yang justru melaksanakan kegiatan usaha minimarket. Ini sangat tidak fair," tegas dia.

Bahkan dirinya menyayangkan sikap Gubernur Fauzi Bowo yang seolah-olah tidak mengetahui persoalan tersebut. Apalagi kondisi itu menyangkut soal hajat hidup usaha kecil. "Dewan dan Pemprov punya tanggungjawab besar untuk menuntaskan masalah ini. Tertibkan dulu yang melanggar izin bangunan, izin tata ruang. Seven Eleven itu juga aneh. Mana ada usaha yang boleh buka 24 jam. Diskotek, klab saja dibatasi sampai pukul 03.00," tambah Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik.

Seperti diketahui, sudah ada 31 gerai usaha tersebut di seantero Jakarta. Menurut Asisten Sekda DKI Jakarta Bidang Perekonomian dan Administrasi Hasan Basri, izin usaha Seven Eleven dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta sebagai izin usaha izin restoran.

JAKARTA - Setelah menyoal minimarket ilegal yang banyak berdiri di lima wilayah, politisi Kebon Sirih giliran membidik usaha pasar modern yang mengatasnamakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News