Pemprov DKI Selidiki Minimarket Berkedok Kafe
Dewan: Seven Eleven Justru Menjamur
Jumat, 03 Juni 2011 – 19:51 WIB
"Seven Eleven masuk izin restoran. Bentuknya juga bukan waralaba tapi usaha PMDN (penanaman modal dalam negeri). Konsepnya 70 persen yaitu restoran/makan siap saji, sedangkan 30 persen ada yang diretail (display)," kata Hasan.
Terkait pengendalian tumbuhnya gerai, kata Hasan, Pemprov akan mengecek izin usaha apakah memang dikeluarkan atau tidak. "Kalau berdirinya agresif, tinggal dicek izinnya aja. Sudah dikeluarkan atau tidak," tukas Hasan. (rul/aak/ito/jpnn)
JAKARTA - Setelah menyoal minimarket ilegal yang banyak berdiri di lima wilayah, politisi Kebon Sirih giliran membidik usaha pasar modern yang mengatasnamakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS