Pemprov DKI Serahkan Dokumen 600 Halaman Soal Formula E ke KPK, DPRD: Keterpaksaan

Pemprov DKI Serahkan Dokumen 600 Halaman Soal Formula E ke KPK, DPRD: Keterpaksaan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menilai langkah Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) menyerahkan dokumen setebal 600 halaman terkait pelaksanaan Formula E ke KPK bukan iktikad baik.

Gilbert mengatakan seharusnya dokumen tersebut sudah ditunjukkan terlebih dahulu ke pihak DPRD DKI Jakarta selaku wakil rakyat.

"Kalau kami minta semua data pendukung tidak diberikan. Terakhir mereka melakukan renegosiasi mengenai MoU dengan Formula E dari lima tahun menjadi tiga tahun, dari Rp 2,3 triliun menjadi Rp 560 miliar tetapi juga tidak transparan," kata Gilbert saat dikonfirmasi, Minggu (14/11).

"Jadi, kalau dikatakan ada iktikad baik harusnya ke rakyat, kalau ada iktikad baik dalam hal ini DPRD. Bukan kemudian dengan hukum harus berbicara, harusnya ada kesadaran. Jadi, saya merasa ini tidak ada iktikad baik," sambung Gilbert.

Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan bahwa langkah TGUPP menyerahkan dokumen itu bukan suatu bentuk transparansi.

"Bukan transparansi tetapi keterpaksaan saya kira, karena kalau transparansi seharusnya waktu kami minta MoU yang baru diberikan, waktu kami minta," ujar Gilbert.

Dia pun berharap KPK bisa bekerja secara profesional menangani kasus Formula E.

Mengingat, anggota TGUPP yang mendampingi Pemprov DKI menyerahkan dokumen itu adalah Bambang Widjojanto (BW), eks pimpinan KPK.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menilai langkah Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) menyerahkan dokumen setebal 600 halaman terkait pelaksanaan Formula E kepada KPK bukan iktikad baik, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News