Pemprov DKI Sesuaikan Sejumlah Pajak, Hiburan Naik 40 Persen

Pemprov DKI Sesuaikan Sejumlah Pajak, Hiburan Naik 40 Persen
Tempat hiburan malam. Ilustrasi Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

* 5 persen untuk Kendaraan Bermotor keempat

* 6 persen untuk Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya

b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

    Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar 12,5 persen.

c. Pajak Alat Berat

Pajak alat berat ditetapkan sebesar 0,2 persen.

d. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebesar 10 persen.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja menyesuaikan pajak pada sejumlah sektor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News