Pemprov DKI Sesuaikan Sejumlah Pajak, Hiburan Naik 40 Persen
Rabu, 17 Januari 2024 – 19:44 WIB
* 5 persen untuk Kendaraan Bermotor keempat
* 6 persen untuk Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar 12,5 persen.
c. Pajak Alat Berat
Pajak alat berat ditetapkan sebesar 0,2 persen.
d. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebesar 10 persen.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja menyesuaikan pajak pada sejumlah sektor.
BERITA TERKAIT
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- PT JIP & Disdik DKI Kerja Sama Pemanfaatan Gedung untuk Pembangunan Menara Telekomunikasi
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak