Pemprov DKI Sesuaikan Sejumlah Pajak, Hiburan Naik 40 Persen
Rabu, 17 Januari 2024 – 19:44 WIB
Lalu Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan sebesar 50 persen lebih rendah dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.
e. Pajak Rokok
Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10 persen (tidak ada perbedaan dengan tarif sebelumnya)
f. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,5 persen, sedangkan tarif untuk lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,25 persen.
g. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebesar 5 persen) tidak ada perbedaan dengan tarif sebelumnya)
h. Pajak Barang dan Jasa Tertentu
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja menyesuaikan pajak pada sejumlah sektor.
BERITA TERKAIT
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- PT JIP & Disdik DKI Kerja Sama Pemanfaatan Gedung untuk Pembangunan Menara Telekomunikasi
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak