Pemprov DKI Sesuaikan Sejumlah Pajak, Hiburan Naik 40 Persen
Rabu, 17 Januari 2024 – 19:44 WIB

Tempat hiburan malam. Ilustrasi Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Lalu Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan sebesar 50 persen lebih rendah dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.
e. Pajak Rokok
Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10 persen (tidak ada perbedaan dengan tarif sebelumnya)
f. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,5 persen, sedangkan tarif untuk lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,25 persen.
g. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebesar 5 persen) tidak ada perbedaan dengan tarif sebelumnya)
h. Pajak Barang dan Jasa Tertentu
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja menyesuaikan pajak pada sejumlah sektor.
BERITA TERKAIT
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Pemprov DKI Siapkan PIK Sebagai Pintu Masuk Wisatawan ke Kepulauan Seribu
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan
- Anggota DPRD Ingatkan Pemprov DKI: Bikin Job Fair Jangan Asal-Asalan
- Pemprov Jakarta Terapkan Manajemen Talenta untuk Pemilihan Kadis, Lelang Jabatan Disetop