Pemprov DKI Sesuaikan Sejumlah Pajak, Hiburan Naik 40 Persen

Pemprov DKI Sesuaikan Sejumlah Pajak, Hiburan Naik 40 Persen
Tempat hiburan malam. Ilustrasi Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Lalu Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan sebesar 50 persen lebih rendah dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.

e. Pajak Rokok

Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10 persen (tidak ada perbedaan dengan tarif sebelumnya) 

f. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,5 persen, sedangkan tarif untuk lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,25 persen.

g. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebesar 5 persen) tidak ada perbedaan dengan tarif sebelumnya)

h.  Pajak Barang dan Jasa Tertentu

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja menyesuaikan pajak pada sejumlah sektor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News