Pemprov DKI Sesuaikan Sejumlah Pajak, Hiburan Naik 40 Persen
Rabu, 17 Januari 2024 – 19:44 WIB
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 terdapat 5 Pajak Barang dan Jasa Tertentu di antaranya:
1. Makanan dan/atau minuman makanan dan/atau minuman ditetapkan sebesar 10 persen ;tidak ada perbedaan dengan tarif sebelumnya)
2. Tenaga Listrik
PBJT atas tenaga listrik ditetapkan sebesar:
- 3 persen untuk konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam
- 2,4 persen untuk konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh selain industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam
- 1,5 persen untuk konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri
3. Jasa Perhotelan
Jasa Perhotelan ditetapkan sebesar 10 persen.
4. Jasa Parkir
Jasa Parkir ditetapkan sebesar persen terdapat perubahan dari tarif sebelumnya yang sebesar 20 persen.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja menyesuaikan pajak pada sejumlah sektor.
BERITA TERKAIT
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- PT JIP & Disdik DKI Kerja Sama Pemanfaatan Gedung untuk Pembangunan Menara Telekomunikasi
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak