Pemprov DKI Sesuaikan Sejumlah Pajak, Hiburan Naik 40 Persen

Pemprov DKI Sesuaikan Sejumlah Pajak, Hiburan Naik 40 Persen
Tempat hiburan malam. Ilustrasi Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024  terdapat 5 Pajak Barang dan Jasa Tertentu di antaranya:

 1. Makanan dan/atau minuman makanan dan/atau minuman ditetapkan sebesar 10 persen ;tidak ada perbedaan dengan tarif sebelumnya)

2. Tenaga Listrik

PBJT atas tenaga listrik ditetapkan sebesar:

  • 3 persen untuk konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam
  • 2,4 persen untuk konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh selain industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam
  • 1,5 persen untuk konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri

3. Jasa Perhotelan

Jasa Perhotelan ditetapkan sebesar 10 persen.

4. Jasa Parkir

Jasa Parkir ditetapkan sebesar persen terdapat perubahan dari tarif sebelumnya yang sebesar 20 persen.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja menyesuaikan pajak pada sejumlah sektor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News