Pemprov DKI Sesuaikan Sejumlah Pajak, Hiburan Naik 40 Persen
Rabu, 17 Januari 2024 – 19:44 WIB

Tempat hiburan malam. Ilustrasi Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 terdapat 5 Pajak Barang dan Jasa Tertentu di antaranya:
1. Makanan dan/atau minuman makanan dan/atau minuman ditetapkan sebesar 10 persen ;tidak ada perbedaan dengan tarif sebelumnya)
2. Tenaga Listrik
PBJT atas tenaga listrik ditetapkan sebesar:
- 3 persen untuk konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam
- 2,4 persen untuk konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh selain industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam
- 1,5 persen untuk konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri
3. Jasa Perhotelan
Jasa Perhotelan ditetapkan sebesar 10 persen.
4. Jasa Parkir
Jasa Parkir ditetapkan sebesar persen terdapat perubahan dari tarif sebelumnya yang sebesar 20 persen.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja menyesuaikan pajak pada sejumlah sektor.
BERITA TERKAIT
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Pemprov DKI Siapkan PIK Sebagai Pintu Masuk Wisatawan ke Kepulauan Seribu
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan
- Anggota DPRD Ingatkan Pemprov DKI: Bikin Job Fair Jangan Asal-Asalan
- Pemprov Jakarta Terapkan Manajemen Talenta untuk Pemilihan Kadis, Lelang Jabatan Disetop