Pemprov DKI Sesuaikan Sejumlah Pajak, Hiburan Naik 40 Persen

Pemprov DKI Sesuaikan Sejumlah Pajak, Hiburan Naik 40 Persen
Tempat hiburan malam. Ilustrasi Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

5. Jasa Kesenian dan Hiburan

Jasa Kesenian dan Hiburan ditetapkan sebesar 10 persen, khusus PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40 persen.

i. Pajak Reklame

Pajak Reklame meliputi reklame papan, billboard, videotron, megatron, reklame kain, reklame melekat, stiker, reklame selebaran, reklame berjalan, termasuk pada kendaraan, reklame udara, reklame apung, reklame film, slide, dan reklame peragaan.

Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25 persen (tidak ada perbedaan dengan tarif sebelumnya).

j. Pajak Air Tanah

Pajak air tanah ditetapkan sebesar 20 persen (tidak ada perbedaan dengan tarif sebelumnya). (mcr4/jpnn)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja menyesuaikan pajak pada sejumlah sektor.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News