Pemprov DKI Siap Jalankan Kebijakan Pusat soal Isolasi WNA
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap menjalankan aturan isolasi selama lima hari bagi Warga Negara Asing (WNA) yang baru masuk ke wilayah Jakarta.
Aturan isolasi lima hari bagi WNA yang baru sampai di Indonesia itu mulai berlaku sejak hari ini hingga 31 Desember 2020.???? Aturan itu untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Kalau sudah menjadi kebijakan, sudah menjadi tanggung jawab kami semua. Pemerintah pusat maupun provinsi siap dengan konsekuensi dari kebijakan. Ya jadi tidak masalah," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa.
Pria yang akrab disapa Ariza itu mengatakan DKI Jakarta tak merasa keberatan untuk memenuhi ketentuan itu karena sudah menjadi keputusan nasional.
"Semua kebijakan yang sudah diambil, diputuskan, itu jadi tanggung jawab kita bersama," tegas Ariza.
Aturan lima hari isolasi WNA yang baru datang ke Indonesia itu diumumkan oleh Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi pada Senin (28/12).
WNA yang masuk ke Indonesia mulai 28-31 Desember 2020 wajib membawa keterangan hasil tes PCR negatif dari negara asalnya--yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan serta tes PCR ulang setelah tiba di Indonesia.
Jika terbukti negatif dalam kedua tes PCR tersebut, WNA diminta melakukan karantina wajib selama lima hari dan setelahnya harus kembali menjalani tes usap PCR.
Pria yang akrab disapa Ariza itu mengatakan DKI Jakarta tak merasa keberatan untuk memenuhi ketentuan pemerintah pusat tersebut
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Panggil Pihak PT PwC Indonesia Advisory
- 5 Sektor Ini Bakal Dapat Upah Minimum Lebih Besar dari UMP DKI Jakarta 2025
- Pemprov DKI Belum Umumkan Upah Minimum Sektoral 2025, Ini Sebabnya
- Pemprov DKI Bakal Keluarkan Surat Edaran WFH Bila terjadi Banjir di Hari Kerja
- Pemprov DKI Sudah Menentukan UMP Jakarta 2025, Diumumkan Hari Ini
- 2 Bule Tewas, 3 WNA Luka-Luka Tertimpa Pohon Tumbang di Ubud