Pemprov DKI Siap Jalankan Kebijakan Pusat soal Isolasi WNA
Selasa, 29 Desember 2020 – 23:12 WIB
Hal sama juga berlaku pada semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak pulang dari luar negeri.
Terhitung dari 1-14 Januari 2021, Indonesia secara tegas menutup pintu masuk sementara bagi seluruh WNA dari semua negara untuk mencegah masuknya varian baru virus penyebab COVID-19 yang disebut menular lebih cepat. (ant/dil/jpnn)
Pria yang akrab disapa Ariza itu mengatakan DKI Jakarta tak merasa keberatan untuk memenuhi ketentuan pemerintah pusat tersebut
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Panggil Pihak PT PwC Indonesia Advisory
- 5 Sektor Ini Bakal Dapat Upah Minimum Lebih Besar dari UMP DKI Jakarta 2025
- Pemprov DKI Belum Umumkan Upah Minimum Sektoral 2025, Ini Sebabnya
- Pemprov DKI Bakal Keluarkan Surat Edaran WFH Bila terjadi Banjir di Hari Kerja
- Pemprov DKI Sudah Menentukan UMP Jakarta 2025, Diumumkan Hari Ini
- 2 Bule Tewas, 3 WNA Luka-Luka Tertimpa Pohon Tumbang di Ubud