Pemprov DKI Siapkan Regulasi untuk Menjerat Pengguna Otoped Listrik
jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta bakal membatasi penggunaan otoped listrik di jalanan ibu kota. Saat ini Dinas Perhubungan tengah menggodok regulasi kendaraan listrik tersebut.
"Diharapkan regulasinya selesai bulan depan sudah selesai. Kami sedang bahas dulu," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi ANTARA, Selasa (12/11).
Nantinya regulasi tersebut dapat menjerat para pengguna skuter listrik yang nakal mengoperasikan kendaraan itu di trotoar dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) seperti dalam unggahan akun media sosial @binamargadki.
"Mereka bisa kena sanksi nanti kalau regulasinya sudah rampung," kata Syafrin.
Sembari menunggu regulasi otopet listrik selesai dalam pembahasan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan tindakan preventif dengan mengerahkan petugasnya mengimbau masyarakat di sekitar JPO agar tidak mengoperasikan skuter listrik di fasilitas untuk pejalan kaki itu.
"Jadi kami akan larang pengguna skuter listrik yang mau ke JPO dan trotoar. Petugas Dishub dan Satpol PP ditugaskan setiap hari di dekat JPO- JPO," kata Syafrin.
Tindakan preventif lainnya yang dilakukan Dishub DKI adalah berkoordinasi dengan Grab yang menyediakan layanan penyewaan skuter listrik di Jakarta.
"Kami sudah panggil Grab, sudah diskusi, di mana kami sudah sampaikan bahwa skuter listrik tidak boleh ada di trotoar karena itu mengganggu pejalan kaki. Bahkan kami larang mereka beroperasi di HBKB (Hari Bebas Kendaraan Bermotor)," kata Syafrin.
Pemprov DKI Jakarta bakal membatasi penggunaan otoped listrik di jalanan ibu kota. Saat ini Dinas Perhubungan tengah menggodok regulasi kendaraan listrik tersebut.
- Lihat Tuh, Warga Tumpah Ruah di Bundaran HI Menjelang Malam Pergantian Tahun
- Harvey Moeis & Sandra Dewi Terima Bantuan Iuran BPJS, Pemprov DKI Angkat Bicara
- Menyambut Natal 2024, Pemprov DKI Jakarta Hadirkan Pasar Kreatif di 15 Lokasi
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Panggil Pihak PT PwC Indonesia Advisory
- 5 Sektor Ini Bakal Dapat Upah Minimum Lebih Besar dari UMP DKI Jakarta 2025
- Pemprov DKI Belum Umumkan Upah Minimum Sektoral 2025, Ini Sebabnya