Pemprov DKI Siapkan Regulasi untuk Menjerat Pengguna Otoped Listrik
jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta bakal membatasi penggunaan otoped listrik di jalanan ibu kota. Saat ini Dinas Perhubungan tengah menggodok regulasi kendaraan listrik tersebut.
"Diharapkan regulasinya selesai bulan depan sudah selesai. Kami sedang bahas dulu," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi ANTARA, Selasa (12/11).
Nantinya regulasi tersebut dapat menjerat para pengguna skuter listrik yang nakal mengoperasikan kendaraan itu di trotoar dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) seperti dalam unggahan akun media sosial @binamargadki.
"Mereka bisa kena sanksi nanti kalau regulasinya sudah rampung," kata Syafrin.
Sembari menunggu regulasi otopet listrik selesai dalam pembahasan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan tindakan preventif dengan mengerahkan petugasnya mengimbau masyarakat di sekitar JPO agar tidak mengoperasikan skuter listrik di fasilitas untuk pejalan kaki itu.
"Jadi kami akan larang pengguna skuter listrik yang mau ke JPO dan trotoar. Petugas Dishub dan Satpol PP ditugaskan setiap hari di dekat JPO- JPO," kata Syafrin.
Tindakan preventif lainnya yang dilakukan Dishub DKI adalah berkoordinasi dengan Grab yang menyediakan layanan penyewaan skuter listrik di Jakarta.
"Kami sudah panggil Grab, sudah diskusi, di mana kami sudah sampaikan bahwa skuter listrik tidak boleh ada di trotoar karena itu mengganggu pejalan kaki. Bahkan kami larang mereka beroperasi di HBKB (Hari Bebas Kendaraan Bermotor)," kata Syafrin.
Pemprov DKI Jakarta bakal membatasi penggunaan otoped listrik di jalanan ibu kota. Saat ini Dinas Perhubungan tengah menggodok regulasi kendaraan listrik tersebut.
- PT JIP & Disdik DKI Kerja Sama Pemanfaatan Gedung untuk Pembangunan Menara Telekomunikasi
- SIG Bersama Pemprov DKI Merevitalisasi Trotoar di Kawasan Kuningan
- Pemprov DKI Jakarta Minta BUMD jadi Agen Pembangunan
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Jalan Berbayar di Jakarta Hanya di Zona Transportasi Umum Lengkap
- Usut Korupsi Pengadaan Lahan di Pemprov DKI, KPK Periksa Petinggi PT Nusa Kirana Real Estate