Pemprov DKI Siapkan Regulasi untuk Menjerat Pengguna Otoped Listrik
Selasa, 12 November 2019 – 21:22 WIB

Pengguna GrabWheels yang melintasi jalur lalu lintas tanpa menggunakan helm pengaman di Jalan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2019). Foto: ANTARA/Livia Kristianti
Meski mengeluarkan larangan namun Dinas Perhubungan DKI Jakarta memperbolehkan masyarakat menggunakan layanan skuter listrik itu di area Gelora Bung Karno yang memiliki jalur khusus untuk berolah raga.
Syafrin juga mengatakan jika skuter listrik itu melewati jalur arteri maka pengguna wajib menggunakan jalur sepeda dan tidak boleh menggunakan badan jalan raya. (ant/dil/jpnn)
Pemprov DKI Jakarta bakal membatasi penggunaan otoped listrik di jalanan ibu kota. Saat ini Dinas Perhubungan tengah menggodok regulasi kendaraan listrik tersebut.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Pemprov DKI Siapkan PIK Sebagai Pintu Masuk Wisatawan ke Kepulauan Seribu
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan
- Anggota DPRD Ingatkan Pemprov DKI: Bikin Job Fair Jangan Asal-Asalan
- Pemprov Jakarta Terapkan Manajemen Talenta untuk Pemilihan Kadis, Lelang Jabatan Disetop
- BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov DKI Jakarta Salurkan Bantuan Bagi Pengungsi Banjir
- Pemprov DKI Bakal Gaji Warga Kampung Bayam Sesuai UMR