Pemprov DKI Siapkan Regulasi untuk Menjerat Pengguna Otoped Listrik
Selasa, 12 November 2019 – 21:22 WIB
Meski mengeluarkan larangan namun Dinas Perhubungan DKI Jakarta memperbolehkan masyarakat menggunakan layanan skuter listrik itu di area Gelora Bung Karno yang memiliki jalur khusus untuk berolah raga.
Syafrin juga mengatakan jika skuter listrik itu melewati jalur arteri maka pengguna wajib menggunakan jalur sepeda dan tidak boleh menggunakan badan jalan raya. (ant/dil/jpnn)
Pemprov DKI Jakarta bakal membatasi penggunaan otoped listrik di jalanan ibu kota. Saat ini Dinas Perhubungan tengah menggodok regulasi kendaraan listrik tersebut.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- PT JIP & Disdik DKI Kerja Sama Pemanfaatan Gedung untuk Pembangunan Menara Telekomunikasi
- SIG Bersama Pemprov DKI Merevitalisasi Trotoar di Kawasan Kuningan
- Pemprov DKI Jakarta Minta BUMD jadi Agen Pembangunan
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Jalan Berbayar di Jakarta Hanya di Zona Transportasi Umum Lengkap
- Usut Korupsi Pengadaan Lahan di Pemprov DKI, KPK Periksa Petinggi PT Nusa Kirana Real Estate