Pemprov DKI Sudah Jatuhkan Sanksi untuk PT KCN, Warga Marunda Masih Menderita

Pemprov DKI Sudah Jatuhkan Sanksi untuk PT KCN, Warga Marunda Masih Menderita
Komisioner KPAI Retno Listyarti. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengungkapkan dampak pencemaran batu bara dari aktivitas PT Karya Citra Nusantara (KCN) masih dirasakan warga kawasan Marunda.

Meski Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menjatuhkan saksi kepada PT KCN pada 14 Maret lalu, warga Rusun Marunda tetap terkena abu.

Menurut Retno, hingga saat ini warga Marunda masih mengalami iritasi mata yang disebabkan partikel halus batu bara. Selain itu, warga juga mengalami gangguan pernapasan.

“Oleh karena itu, perlu kehadiran Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara yang menurut warga belum hadir hingga saat ini," kata Retno, Minggu (20/3).

Memang Memang Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara sudah menjatuhkan sanksi kepada PT KCN. Namun, Retno mengungkapkan informasi dari warga menyebut sanksi itu belum dilaksanakan.

“Ada 32 item yang wajib dilakukan oleh PT KCN dan tidak semuanya 30 hari, ada yang tujuh hari dan 14 hari," katanya.

Oleh karena itu, Retno meminta Pemprov DKI turun langsung mengawasi pelaksanaan sanksi tersebut. "Harus (ada) pengawasan pemprov,” kata dia.(mcr4/jpnn)

Berikut ini sanksi dari Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara untuk PT KCN:

Retno Listyarti mengungkapkan sanksi dari Pemprov DKI untuk PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang dianggap mencemari kawasan Marunda belum dilaksanakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News