Pemprov DKI Sudah Menentukan UMP Jakarta 2025, Diumumkan Hari Ini
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 hari ini, Rabu (11/12).
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang sudah dikeluarkan dan kemarin juga ada rakor inflasi di mana di awal paparan dari Bapak Menaker sampaikan bahwa pemerintah daerah termasuk DKI paling lambat harus mengumumkan UMP tanggal 11 Desember,” kata Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi, Selasa.
Teguh mengatakan Pemprov telah menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi pada Senin (9/12) untuk menentukan besaran UMP Jakarta 2025.
Selain UMP, lanjut Teguh, dalam rapat tersebut juga dibahas soal Upah Minimal Sektoral Provinsi (UMSP Jakarta 2025).
"Untuk UMP kami sudah rapat dengan berbagai pihak. Insyaallah paling lambat besok (hari ini, red) diumumkan," kata Teguh.
Sementara untuk UMSP, pembahasan masih terus dilakukan hingga Selasa sore. Apabila telah mencapai keputusan, UMSP 2025 juga akan diumumkan besok.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan besaran kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.
Kenaikan upah minimum nasional akan dijadikan pertimbangan Dewan Pengupahan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota dalam menetapkan upah minimum sektoral.
Pemprov DKI telah menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi untuk menentukan besaran UMP Jakarta 2025.
- Makan Bergizi Gratis untuk Ibu Hamil di Jakarta Dimulai 9 Januari Nanti
- Lihat Tuh, Warga Tumpah Ruah di Bundaran HI Menjelang Malam Pergantian Tahun
- Harvey Moeis & Sandra Dewi Terima Bantuan Iuran BPJS, Pemprov DKI Angkat Bicara
- Menyambut Natal 2024, Pemprov DKI Jakarta Hadirkan Pasar Kreatif di 15 Lokasi
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Panggil Pihak PT PwC Indonesia Advisory
- Wamenaker Klaim Perusahaan Tak Protes Soal Kenaikan UMP di Jakarta