Pemprov DKI Sudah Menentukan UMP Jakarta 2025, Diumumkan Hari Ini

Pemprov DKI Sudah Menentukan UMP Jakarta 2025, Diumumkan Hari Ini
Karyawan perusahaan pulang kerja. Ilustrasi Foto: Ricardo/jpnn.com

Diharapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) bisa ditetapkan sebelum Rabu (25/12).

Pada 2024, UMP Jakarta berada di angka Rp 5.067.381. Jika dihitung kenaikan 6,5 persen, maka UMP Jakarta 2025 akan naik Rp 329.380 atau menjadi Rp 5.396.760. (antara/jpnn)


Pemprov DKI telah menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi untuk menentukan besaran UMP Jakarta 2025.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News