Pemprov DKI Sudah Menentukan UMP Jakarta 2025, Diumumkan Hari Ini
Rabu, 11 Desember 2024 – 04:40 WIB
Diharapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) bisa ditetapkan sebelum Rabu (25/12).
Pada 2024, UMP Jakarta berada di angka Rp 5.067.381. Jika dihitung kenaikan 6,5 persen, maka UMP Jakarta 2025 akan naik Rp 329.380 atau menjadi Rp 5.396.760. (antara/jpnn)
Pemprov DKI telah menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi untuk menentukan besaran UMP Jakarta 2025.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Makan Bergizi Gratis untuk Ibu Hamil di Jakarta Dimulai 9 Januari Nanti
- Lihat Tuh, Warga Tumpah Ruah di Bundaran HI Menjelang Malam Pergantian Tahun
- Harvey Moeis & Sandra Dewi Terima Bantuan Iuran BPJS, Pemprov DKI Angkat Bicara
- Menyambut Natal 2024, Pemprov DKI Jakarta Hadirkan Pasar Kreatif di 15 Lokasi
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Panggil Pihak PT PwC Indonesia Advisory
- Wamenaker Klaim Perusahaan Tak Protes Soal Kenaikan UMP di Jakarta