Pemprov DKI Tabrak Aturan soal Lahan Waduk Rorotan

Pemprov DKI Tabrak Aturan soal Lahan Waduk Rorotan
Balai Kota DKI Jakarta. Foto: dok JPNN

Marthen juga menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta William Yani yang menyatakan bahwa MA telah memutuskan lahan seluas 25 hektare itu milik Pemprov DKI Jakarta.

Kepemilikan lahan itu tertulis di Badan Pengelola Keuangan Pemda DKI tertanggal 9 Januari 2012 yang menyatakan bahwa rawa yang terletak di Jalan Kayu Tinggi atau Tambun Rengas yang dikenal dengan Rawarorotan, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Kota Administrasi Jakarta Timur seluas 25 hektare merupakan aset Pemprov DKI Jakarta.

“Belum ada satu pun putusan pengadilan perdata yang memutuskan atau menyentuh pokok perkara sengketa kepemilikan atas lahan milik Sutiman sehingga status quo masih menjadi milik Sutiman cs,” ucapnya.

Dia menjelaskan, sawah milik Sutiman cs ini bukan status tanah negara bebas yang dapat begitu saja diinventarisasi menjadi aset Pemprov DKI tanpa proses pembebasan tanah dan pemberian ganti rugi. Sebelum masuk menjadi wilayah Provinsi DKI Jakarta, lahan milik Sutiman cs ini sudah bertahun-tahun digarap sebagai sawah pertanian.

"Masak bisa diinventarisasi begitu saja sebagai aset Pemprov DKI lalu dialihkan ke pihak swasta untuk membangun perumahan mewah. Siapa pun pejabat terkait yang melakukan pembiaran berlanjut tindakan tersebut di atas dapat dituntut sebagai tindak pidana Tipikor,” jelasnya.

Saat ini, lahan dan sawah tersebut sekarang dialihkan ke pihak swasta, pengembang JGC untuk dijadikan danau (bukan waduk) seluas 15 hektare dan sepuluh hektare dibangun vila-vila mewah. Karena itu, dirinya mendesak permasalahan ini sebaiknya diaudit oleh BPK karena berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Bahkan, Marthen menilai, perusakan dan penggalian sawah milik Sutiman telah menimbulkan keuntungan Rp 600 miliar bagi pihak swasta atas penimbunan.

Sementara itu, Sutiman Bin Ayub, perwakilan petani Cakung, mengaku pihaknya sangat kehilangan mata pencaharian karena lahan garapannya diserobot pengembang. “Jelas kami sangat kehilangan, karena pengambilan lahan ini secara sepihak. Ganti rugi-nya tidak ada. Kami harus mengadu kemana?” katanya.

Pembangunan Waduk Rorotan, Cakung hingga kini masih mangkrak akibat dipersoalkan warga lantaran belum mendapat ganti rugi lahan sepeserpun dari Pemprov DKI

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News