Pemprov DKI Tabrak Aturan soal Lahan Waduk Rorotan

Pemprov DKI Tabrak Aturan soal Lahan Waduk Rorotan
Balai Kota DKI Jakarta. Foto: dok JPNN

Dia mengaku Pemprov dulu pernah menjanjikan ganti rugi Rp2.500 per meter atas lahan tersebut. “Namun sampai detik ini dana itu tidak pernah kami terima,” ungkap Sutiman.

Sutiman menceritakan, lahan garapan para petani di wilayah Rorotan, Cakung, sebelumnya masuk dalam daerah Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Namun pada tahun 1970-an dengan keputusan Gubernur Jawa Barat, daerah tersebut dimasukkan ke dalam wilayah administrasi kota Jakarta Timur.

Pada awal 1980, Pemprov DKI Jakarta memiliki program inventarisasi wilayah untuk Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dan waduk. Namun, tanpa diketahui sebelumnya, ternyata belakangan Pemprov DKI Jakarta malah menyerahkan ke pihak swasta, JGC untuk dibangun danau.

Sejak lahan itu dikuasai oleh proyek perumahan elite salah satu pengembang, lahan yang seluas 60 hektare milik para petani otomatis tidak bisa lagi dimanfaatkan. Padahal lahan itu dulunya bisa membantu perekonomian masyarakat dengan ditanami padi, sayuran hingga tempat untuk berternak bebek.

Akibatnya, Sutiman dan para petani Rorotan, sejak 2015 lalu jadi pengangguran. Mereka tidak diperbolehkan lagi menggarap lahannya, lantaran dihalang-halangi pengembang.

“Dulu setiap tahun satu hektare sawah bisa menghasilkan tiga sampai lima ton gabah, sekarang kami hanya bisa memandang dari jauh. Karena lahan kami sudah dipagari dan kami dilarang mendekat,” pungkas dia. (tan/jpnn)


Pembangunan Waduk Rorotan, Cakung hingga kini masih mangkrak akibat dipersoalkan warga lantaran belum mendapat ganti rugi lahan sepeserpun dari Pemprov DKI


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News