Pemprov DKI Tak Akan Berikan Kompensasi untuk Warga yang Terdampak Bau RDF Rorotan

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak akan memberikan kompensasi untuk warga yang terdampak bau dari fasilitas pengolahan sampah Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Jakarta di Rorotan, Jakarta Utara.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto saat meninjau RDF Plant bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno.
“Apakah ada dana kompensasi, izin Pak Wagub saya tegaskan, saat ini memang tidak ada wacana pemberian kompensasi seperti di Bantar Gebang,” ucap Asep.
Menurut dia, kompensasi tak akan diberikan karena memang RDF adalah fasilitas untuk mengelola sampah yang dihasilkan sendiri oleh warga Jakarta.
“Dan ini sampah kita dan seperti yang disampaikan Pak Wagub,” kata dia.
Asep menegaskan bahwa Pemprov DKI terus berupaya agar sampah di Jakarta bisa dikelola dengan baik.
“Ini adalah upaya dari pemprov DKI Jakarta untuk dapat mengolah sampah secara baik,” tuturnya.
Seperti diketahui, warga di sekitar TPSG Bantar Gebang, Bekasi mendapatkan kompensasi atau uang bau.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak akan memberikan kompensasi untuk warga yang terdampak bau dari fasilitas pengolahan sampah RDF Plant Rorotan
- Tempat Pembuangan Akhir Kota Pekalongan Ditutup 6 Bulan, Ini Penyebabnya
- Pemprov DKI Siapkan PIK Sebagai Pintu Masuk Wisatawan ke Kepulauan Seribu
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Dorong Revisi Undang-Undang Pengelolaan Sampah
- Rano Sebut Bansos untuk Lansia-Disabilitas agar Tak Pinjam ke Bank Keliling
- Sampah dari Jogja Sering Dibuang ke Klaten, DLH Jateng Langsung Perketat Patroli
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan