Pemprov DKI Tak Becus Jaga Aset
jpnn.com, JAKARTA - Kasus Waduk Rorotan yang menyeret Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Teguh Hendarwan sebagai tersangka, menjadi bukti lemahnnya penguasaan aset milik DKI. Lahan seluas 25 hektare yang berlokasi di Cakung, Jakarta Timur itu ternyata belum disertifikasi oleh pemprov, kendati sudah disebut sebagai aset pemda.
“Sekarang ini yang sudah punya sertifikat saja kalau digugat kadang bisa kalah. Jadi, bukan hanya sertifikat yang perlu dimiliki, tapi juga fisiknya," ujar Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Riano P Ahmad pada wartawan, Senin (30/8).
Riano berharap, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belajar dari kasus Waduk Rorotan. Kemudian menjadikan momentum untuk segera melakukan sertifikasi dan menguasai aset milik DKI Jakarta. Membuat sertifikat atas aset begitu penting. Namun, menguasai aset juga tidak kalah penting.
Ini bukan hanya terkait kasus Waduk Rorotan, melainkan untuk pengelolaan semua aset DKI Jakarta. "Jangan aset kita malah dikuasai pihak lain dan ketika kita mau menggunakan kita harus berhadapan dengan masyarakat," kata Riano.
Jika aset itu belum dimanfaatkan, Pemprov DKI harus membuat pagar dan menjaganya. Jangan sampai ada warga yang menggunakan aset itu lagi. "Jangan merasa mentang-mentang kita sudah punya sertifikat, kita malah tidak menguasai aset itu. Nanti bisa diklaim orang lain," kata dia.
Riano mengakui, kasus Waduk Rorotan memang rumit. Banyak pihak yang mengklaim lahan itu. Komisi A sendiri pernah menggelar rapat mediasi aduan warga yang mengklaim aset itu.
"Saya lihat sih memang masalah objek tanah ini agak sedikit rumit, karena hampir ada 8 kelompok masyarakat bahkan ada beberapa lagi yang melapor ke kita. Jadi, kasus ini cukup rumit, ini agak khusus," terangnya.
Menurut dia, warga mengklaim dengan luas yang berbeda-beda. Ada yang klaim di area luar waduk, di dalam waduk, bahkan ada yang mengaku sebagai pemilik area waduk secara keseluruhan.
Kasus Waduk Rorotan yang menyeret Kepala Dinas SDA DKI Jakarta Teguh Hendarwan sebagai tersangka, menjadi bukti lemahnnya penguasaan aset Pemprov
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Panggil Pihak PT PwC Indonesia Advisory
- 5 Sektor Ini Bakal Dapat Upah Minimum Lebih Besar dari UMP DKI Jakarta 2025
- Pemprov DKI Belum Umumkan Upah Minimum Sektoral 2025, Ini Sebabnya
- Pemprov DKI Bakal Keluarkan Surat Edaran WFH Bila terjadi Banjir di Hari Kerja
- Pemprov DKI Sudah Menentukan UMP Jakarta 2025, Diumumkan Hari Ini
- Pemprov DKI Modifikasi Cuaca, Minimalkan Potensi Hujan Ekstrem