Pemprov DKI Tak Berdaya Melawan Putusan MA
jpnn.com, JAKARTA - Biro Hukum DKI Jakarta menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan Peraturan Gubernur (Pergub) 141 tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor tidak bisa diajukan banding karena sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Tidak bisa naik banding, kalau uji materi, final," ujar Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, Selasa (9/1).
Yayan mengaku telah menerima salinan putusan MA dengan Nomor 57 P/HUM/2017 tersebut. Saat ini pihaknya tengah menyiapkan pencabutan Pergub Nomor 141 tahun 2015.
"Kami siapkan dulu. Kan harus ada keputusan di rapat pimpinan kapan mulai dicabutnya," katanya.
Menurutnya, sebelum melakukan pencabutan pergub tersebut, pihaknya akan menggundang terlebih dulu pihak terkait. Di antaranya seperti Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polda Metro Jaya.
"Putusannya nanti kita kaji lagi dengan Dishub dan Polda seperti. Intinya tinggal pencabutan pergub," terangnya.
Hasil putusan MA ini, sambung Yayan juga akan dilaporkan kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk diskusikan lebih lanjut.
"Kalau kita mau ganti dengan peraturan baru, ya ganti yang sesuai. Kalau tidak, tinggal cabut," tandasnya. (dil/jpnn)
Biro Hukum DKI Jakarta menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan larangan sepeda motor tak bisa dilawan
Redaktur & Reporter : Adil
- Kabar Gembira, Pemprov DKI Batal Hapus Koridor 1 Transjakarta Rute Blok M-Kota
- Penjelasan MA Soal Pengembalian Aset Terdakwa Helena Lim
- Lihat Tuh, Warga Tumpah Ruah di Bundaran HI Menjelang Malam Pergantian Tahun
- Harvey Moeis & Sandra Dewi Terima Bantuan Iuran BPJS, Pemprov DKI Angkat Bicara
- Catatan Akhir Tahun 2024 MA Bertema Integritas Kuat, Peradilan Bermartabat
- 5 Aparatur PN Surabaya Kena Sanksi Disiplin terkait Vonis Bebas Ronald Tannur