Pemprov DKI Tegas, Begitu Menghadapi Habib Rizieq jadi Lembek
Senin, 16 November 2020 – 16:52 WIB
Tindakan kepada Habib Rizieq dan FPI hanya berupaya sanksi sebesar Rp 50 juta setelah acara dengan kerumunan massa terlanjur digelar.
"Orang bikin kegiatan kerumunan, ada konsekuensi dendanya, ya, enggak salah. Namun, itu hanya buat efek jera. Itu bukan mendidik dan tidak ada edukasinya sama sekali. Kalau yang membuat edukasi, penerapannya tegas," timpal dia. (ast/jpnn)
Epidemiolog UI Syahrizal Syarif menilai Pemprov DKI Jakarta terkesan lembek menegakkan aturan protokol kesehatan kepada Habib Rizieq Shihab.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Tokoh Islam Pendukung Anies Ramai-Ramai Dukung Ridwan Kamil-Suswono
- PT JIP & Disdik DKI Kerja Sama Pemanfaatan Gedung untuk Pembangunan Menara Telekomunikasi
- SIG Bersama Pemprov DKI Merevitalisasi Trotoar di Kawasan Kuningan
- Pemprov DKI Jakarta Minta BUMD jadi Agen Pembangunan
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya
- FPI Gelar Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Pemilik Fufufafa, Begini Penampakannya