Pemprov DKI Tegas, Begitu Menghadapi Habib Rizieq jadi Lembek
Senin, 16 November 2020 – 16:52 WIB

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat tiba di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (10/11). Foto: Ricardo/JPNN.COM
Tindakan kepada Habib Rizieq dan FPI hanya berupaya sanksi sebesar Rp 50 juta setelah acara dengan kerumunan massa terlanjur digelar.
"Orang bikin kegiatan kerumunan, ada konsekuensi dendanya, ya, enggak salah. Namun, itu hanya buat efek jera. Itu bukan mendidik dan tidak ada edukasinya sama sekali. Kalau yang membuat edukasi, penerapannya tegas," timpal dia. (ast/jpnn)
Epidemiolog UI Syahrizal Syarif menilai Pemprov DKI Jakarta terkesan lembek menegakkan aturan protokol kesehatan kepada Habib Rizieq Shihab.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Pemprov DKI Siapkan PIK Sebagai Pintu Masuk Wisatawan ke Kepulauan Seribu
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan
- Anggota DPRD Ingatkan Pemprov DKI: Bikin Job Fair Jangan Asal-Asalan
- Pemprov Jakarta Terapkan Manajemen Talenta untuk Pemilihan Kadis, Lelang Jabatan Disetop
- BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov DKI Jakarta Salurkan Bantuan Bagi Pengungsi Banjir
- Pemprov DKI Bakal Gaji Warga Kampung Bayam Sesuai UMR