Pemprov DKI Terancam Kehilangan Rp 3 T dari Pulau Reklamasi
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik dari Budgeting Metropolitan Watch (BMW) Amir Hamzah menilai nilai jual objek pajak (NJOP) untuk Pulau D sebesar Rp 3,1 juta per meter, tidak wajar.
Menurutnya, NJOP itu terlalu kecil dan tidak proporsional jika dibandingkan dengan wilayah sekitar pulau reklamasi.
"NJOP Rp 3,1 juta terlalu kecil. Padahal syarat untuk menentukan NJOP dengan melihat NJOP wilayah terdekat," kata Amir, Kamis (28/9).
Dijelaskan Amir, daerah yang terdekat dengan Pulau D yaitu Pantai Indah Kapuk (PIK). Sementara kawasan PIK dibagi tiga bagian, yakni PIK Barat, PIK Tengah dan PIK Timur.
Di antara tiga wilayah itu, PIK Tengah memiliki NJOP paling rendah, yakni sekitar Rp 10 juta.
"Jadi untuk menentukan nilai besaran NJOP Pulau D harus berada berkisar nilai tiga kawasan itu, paling kecil (NJOP) Pulau D sebesar Rp 11 juta," ujar Amir.
Dia pun berharap penentuan besarnya NJOP Pulau D harus mampu mendukung pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga diharapkan kedepan adanya transaksi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) atas Pulau D.
Namun jika tidak disesuaikan, atau jika Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat tetap melaksanakan SK tanggal 23 Agustus 2017, maka pendapatan asli daerah dapat hilang sebesar Rp 3 triliun.
NJOP salah satu pulau reklamasi dinilai berpotensi merugikan keuangan Pemprov DKI
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Jalan Berbayar di Jakarta Hanya di Zona Transportasi Umum Lengkap
- Usut Korupsi Pengadaan Lahan di Pemprov DKI, KPK Periksa Petinggi PT Nusa Kirana Real Estate
- KPK Panggil Made Elviani terkait Korupsi Pengadaan Lahan di Pemprov DKI Jakarta
- Pemprov DKI Siapkan 7 Kantong Parkir untuk Misa Agung Paus Fransiskus di GBK
- Usut Korupsi Pengadaan Lahan Pemprov DKI, KPK Panggil CEO MMS Land Andre Chandra Biantoro