Pemprov DKI Terancam Kehilangan Rp 3 T dari Pulau Reklamasi
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik dari Budgeting Metropolitan Watch (BMW) Amir Hamzah menilai nilai jual objek pajak (NJOP) untuk Pulau D sebesar Rp 3,1 juta per meter, tidak wajar.
Menurutnya, NJOP itu terlalu kecil dan tidak proporsional jika dibandingkan dengan wilayah sekitar pulau reklamasi.
"NJOP Rp 3,1 juta terlalu kecil. Padahal syarat untuk menentukan NJOP dengan melihat NJOP wilayah terdekat," kata Amir, Kamis (28/9).
Dijelaskan Amir, daerah yang terdekat dengan Pulau D yaitu Pantai Indah Kapuk (PIK). Sementara kawasan PIK dibagi tiga bagian, yakni PIK Barat, PIK Tengah dan PIK Timur.
Di antara tiga wilayah itu, PIK Tengah memiliki NJOP paling rendah, yakni sekitar Rp 10 juta.
"Jadi untuk menentukan nilai besaran NJOP Pulau D harus berada berkisar nilai tiga kawasan itu, paling kecil (NJOP) Pulau D sebesar Rp 11 juta," ujar Amir.
Dia pun berharap penentuan besarnya NJOP Pulau D harus mampu mendukung pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga diharapkan kedepan adanya transaksi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) atas Pulau D.
Namun jika tidak disesuaikan, atau jika Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat tetap melaksanakan SK tanggal 23 Agustus 2017, maka pendapatan asli daerah dapat hilang sebesar Rp 3 triliun.
NJOP salah satu pulau reklamasi dinilai berpotensi merugikan keuangan Pemprov DKI
- Harvey Moeis & Sandra Dewi Terima Bantuan Iuran BPJS, Pemprov DKI Angkat Bicara
- Menyambut Natal 2024, Pemprov DKI Jakarta Hadirkan Pasar Kreatif di 15 Lokasi
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Panggil Pihak PT PwC Indonesia Advisory
- 5 Sektor Ini Bakal Dapat Upah Minimum Lebih Besar dari UMP DKI Jakarta 2025
- Pemprov DKI Belum Umumkan Upah Minimum Sektoral 2025, Ini Sebabnya
- Pemprov DKI Bakal Keluarkan Surat Edaran WFH Bila terjadi Banjir di Hari Kerja