Pemprov DKI Terancam Kehilangan Rp 3 T dari Pulau Reklamasi

"Jika Djarot tidak menyesuaikan dengan NJOP daerah sekitar, maka pendapatan asli daerah dapat hilang sebesar Rp 3 triliun," tutur Amir.
Sekedar diketahui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta telah menetapkan nilai jual objek pajak (NJOP) Pulau C dan D dalam surat keputusan (SK) yang diterbitkan pada 23 Agustus 2017.
Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, NJOP kedua pulau tersebut yakni Rp 3,1 juta per meter persegi. Nilai NJOP tersebut ditetapkan berdasarkan penilaian independen yang dilakukan Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP).
Aturan penilaian objek khusus yang baru dibangun dilakukan lembaga independen tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. (dem/rmol)
NJOP salah satu pulau reklamasi dinilai berpotensi merugikan keuangan Pemprov DKI
Redaktur & Reporter : Adil
- Hari Ini Pemprov DKI Gratiskan Tarif Transjakarta Khusus Untuk Perempuan
- Libur Lebaran Selesai, Ganjil-Genap di Jakarta Mulai Berlaku Pada Selasa
- Pemprov DKI Sebut Omzet Pedagang UMKM Naik Saat Ramadan, Turun Ketika Lebaran
- Pemprov DKI Siapkan PIK Sebagai Pintu Masuk Wisatawan ke Kepulauan Seribu
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan
- Anggota DPRD Ingatkan Pemprov DKI: Bikin Job Fair Jangan Asal-Asalan