Pemprov DKI Tertibkan 41 Unit di Rusunawa Marunda
jpnn.com - JAKARTA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar penertiban di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara pada Jumat (19/9).
Total, sebanyak 41 unit ditindak petugas gabungan dari Dinas Perumahan dan Gedung Pemda, Satpol PP DKI, Wali Kota Jakarta Utara, Polsek Cilincing dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI.
Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Ika Lestari Aji menyatakan, penertiban difokuskan di cluster B Rusunawa Marunda. Hasilnya, sebanyak 27 unit hunian disegel. Sedangkan 14 unit hunian digembok karena penghuninya tidak bisa menunjukan surat perjanjian sesuai kartu tanda penduduk.
“Totalnya ada 41 unit yang kami tindak,” kata Ika kepada wartawan, Senin (21/9).
Ika menjelaskan, penertiban di Rusunawa Marunda melibatkan sekitar 100 orang personel gabungan. “Gabungan dari Satpol PP, Polsek Cilincing, Wali Kota, dan Dinas Dukcapil,” ucap Ika.
Sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, para penghuni rusunawa milik DKI yang belum mengantongi SP dan KTP sesuai domisili rusun harus diusir. “Yang berhak menempati unit rusun harus yang memiliki SP dan KTP sesuai domisili rusun,” ujar Ika. (gil/jpnn)
JAKARTA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar penertiban di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS