Pemprov DKI Tetapkan Kompleks Jalan Pasar Baru Sebagai Kawasan Cagar Budaya
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Kompleks Jalan Pasar Baru sebagai kawasan cagar budaya. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menetapkan Batu Penggilingan dan Prasasti Padrao juga sebagai benda cagar budaya.
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana mengatakan penetapan ini dilakukan setelah melalui proses kajian yang dilakukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta.
"Penetapan Kompleks Pasar Baru sebagai situs cagar budaya disebabkan bangunan pada kawasan ini memiliki struktur yang menyimpan informasi mengenai kegiatan manusia pada masa lalu,” ucap Iwan, Rabu (21/9).
Menurut dia, Kompleks Jalan Pasar Baru merupakan kawasan perdagangan yang berkembang sejak awal abad ke-19.
Di dalam Kompleks Jalan Pasar Baru, terdapat beberapa bangunan dan struktur yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya sebelumnya.
Adapun, benda cagar budaya Batu Penggilingan berjumlah 6 batu tebu yang berada di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.
“Benda tersebut sudah ada sejak abad ke-17 dan merupakan cikal bakal perkembangan industri gula tradisional di Indonesia,” kata dia.
Nama 'Penggilingan' juga diadopsi menjadi nama daerah tempat batu tersebut berada.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Kompleks Jalan Pasar Baru sebagai kawasan cagar budaya.
- Gedung Kantor Peruri Ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional
- Blusukan di Pasar Baru, Kaesang Pangarep Gegerkan Warga Humbang Hasundutan
- Warga Minta Pembangunan Hotel Tak Ganggu Cagar Budaya
- DPRD dan Pemprov Sepakat Semua SD hingga SMA di Jakarta Gratis Mulai 2025
- LCCM 2024 Digelar, Fadli Zon Soroti Pentingnya Museum sebagai Pusat Edukasi Budaya
- Bank DKI Disomasi Terkait Pengambilalihan Aset di Jalan Wijaya