Pemprov DKI Tetapkan Kompleks Jalan Pasar Baru Sebagai Kawasan Cagar Budaya
Rabu, 21 September 2022 – 14:34 WIB
Sementara, Prasasti Padrao yang ditetapkan sebagai benda cagar budaya merupakan koleksi dari Museum Nasional Indonesia.
Batu Padrao memiliki ketinggian sekitar 2,5 meter dan punya 4 sisi, tetapi hanya dua sisi yang tampak ada inskripsinya.
Dua bagian lain tidak memiliki inskripsi. Hanya saja memiliki pahatan yang kemungkinan besar dibuat oleh tangan manusia.
Prasasti yang dibuat pada 1522 ini merupakan penanda khas bangsa Portugis di setiap wilayah yang dikunjungi.
“Prasasti ini juga merupakan bukti kehadiran awal bangsa Eropa di wilayah Kerajaan Padjajaran dan menunjukkan sikap keterbukaan kerajaan di nusantara kepada setiap pendatang,” tambahnya. (mcr4/jpnn)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Kompleks Jalan Pasar Baru sebagai kawasan cagar budaya.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Gedung Kantor Peruri Ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional
- Blusukan di Pasar Baru, Kaesang Pangarep Gegerkan Warga Humbang Hasundutan
- Warga Minta Pembangunan Hotel Tak Ganggu Cagar Budaya
- DPRD dan Pemprov Sepakat Semua SD hingga SMA di Jakarta Gratis Mulai 2025
- LCCM 2024 Digelar, Fadli Zon Soroti Pentingnya Museum sebagai Pusat Edukasi Budaya
- Bank DKI Disomasi Terkait Pengambilalihan Aset di Jalan Wijaya