Pemprov DKI Tetapkan Kompleks Jalan Pasar Baru Sebagai Kawasan Cagar Budaya
Rabu, 21 September 2022 – 14:34 WIB

Kompleks Jalan Pasar Baru yang ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya, Rabu (21/9). Foto: Dokumentasi Pemprov DKI Jakarta.
Sementara, Prasasti Padrao yang ditetapkan sebagai benda cagar budaya merupakan koleksi dari Museum Nasional Indonesia.
Batu Padrao memiliki ketinggian sekitar 2,5 meter dan punya 4 sisi, tetapi hanya dua sisi yang tampak ada inskripsinya.
Dua bagian lain tidak memiliki inskripsi. Hanya saja memiliki pahatan yang kemungkinan besar dibuat oleh tangan manusia.
Prasasti yang dibuat pada 1522 ini merupakan penanda khas bangsa Portugis di setiap wilayah yang dikunjungi.
“Prasasti ini juga merupakan bukti kehadiran awal bangsa Eropa di wilayah Kerajaan Padjajaran dan menunjukkan sikap keterbukaan kerajaan di nusantara kepada setiap pendatang,” tambahnya. (mcr4/jpnn)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Kompleks Jalan Pasar Baru sebagai kawasan cagar budaya.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Pemprov DKI Jakarta Siapkan Aplikasi Layanan Konsultasi Kesehatan Mental & Jiwa, Gratis
- Bank DKI Cairkan KJP Plus Tahap I 2025 kepada 707.622 Siswa
- Pemprov DKI Kembali Buka 5.459 Kuota Mudik Gratis
- IKA UII Bantu Pemprov DKI Tangani Korban Banjir Jakarta
- PAM JAYA Bakal Pasang Meteran Air di Apartemen Demi Hindari Hal Ini
- Waka MPR Dorong Keterlibatan Aktif Masyarakat dalam Pengembangan Kawasan Cagar Budaya