Pemprov DKI Tiadakan CFD Selama Libur Lebaran, Catat Tanggalnya
jpnn.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) pada 7 April dan 14 April 2024.
Berdasarkan pengumuman di dishubdkijakarta di Instagram, peniadaan tersebut diterapkan dalam rangka menyambut hari raya Idulfitri 1445 H.
“Dalam rangka libur dan cuti bersama Idulfitri 2024, HBKB pada 7 April dan 14 April 2024 ditiadakan,” tulis akun itu, dikutip Selasa (2/4).
Adapun, peniadaan HBKB berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait cuti bersama dan libur di sepanjang 2024.
Selain itu, kebijakan tersebut juga diterapkan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang HBKB.
Tak hanya itu, Dishub DKI Jakarta juga meniadakan ganjil genap selama periode libur Lebaran 2024.
Ganjil genap akan ditiadakan mulai 8 April hingga 15 April 2024 mendatang.
“Dalam rangka libur dan cuti bersama Idulfitri 2024, penerapan ganjil genap (gage) di Jakarta ditiadakan,” tutur Dishub. (mcr4/jpnn)
Dinas Perhubungan (Dishub) meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD). Simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Dishub Jakarta Tiadakan Ganjil Genap saat Natal dan Tahun Baru
- Dishub DKI Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Malam Tahun Baru
- Menyambut Natal 2024, Pemprov DKI Jakarta Hadirkan Pasar Kreatif di 15 Lokasi
- Sambut Nataru, ASDP Sosialisasi Pembelian Tiket Feri via Online Ferizy di Car Free Day
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Panggil Pihak PT PwC Indonesia Advisory
- 5 Sektor Ini Bakal Dapat Upah Minimum Lebih Besar dari UMP DKI Jakarta 2025