Pemprov DKI Tolak Jenazah Warga Bekasi
"Lahan yang sudah diurug seluas 7,2 hektare. Sisanya, 3,3 hektar belum,” paparnya juga.
Rahmat mengaku, dengan luas 10,5 hektare itu maka daya tampung TPU Pedurenan mencapai 28 ribu makam. Sedangkan lahan yang baru digunakan seluas 0,5 hektare.
Sementara itu, Kepala UPTD Pemakaman pada Disperkimtan Kota Bekasi, Yayan Sopiyan mengatakan daya tampung pemakaman di TPU Jatisari sebanyak 10 ribu makam.
Kapasitas sebesar itu mampu menampung pemakaman warga di lima kecamatan yakni Jatiasih, Jatisampurna, Pondok Gede, Bekasi Selatan, dan Pondok Melati. ”Cukup aman buat 5-10 tahun kedepan,” terangnya.
Yayan menambahkan, sebetulnya area TPU Jatisari seluas 12 hektare sudah lama terbentuk bahkan sebelum adanya pemisahan wilayah antara Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Apalagi dengan rencana pembebasan lahan baru, lahan pemakaman TPU Jatisari akan semakin luas.
”Lahan TPU Perwira sudah overload. TPU Jatisari memang jaraknya jauh, tapi ini bisa jadi solusi buat warga Kota Bekasi memakamkan kerabat mereka," tandasnya. (dny)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melarang warga luar dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon
Redaktur & Reporter : Adil
- Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Wanita di Bekasi, Motif Pelaku Terkuak
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Panggil Pihak PT PwC Indonesia Advisory
- 5 Sektor Ini Bakal Dapat Upah Minimum Lebih Besar dari UMP DKI Jakarta 2025
- Pemprov DKI Belum Umumkan Upah Minimum Sektoral 2025, Ini Sebabnya
- Pemprov DKI Bakal Keluarkan Surat Edaran WFH Bila terjadi Banjir di Hari Kerja
- Wanita di Bekasi jadi Korban Penyiraman Air Keras, Polisi Memburu Pelaku