Pemprov DKI Tutup Diskotek Golden Crown
jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI menutup diskotek Golden Crown yang merupakan salah satu pusat hiburan malam terbesar di Jakarta Barat. Keputusan ini diambil lantaran ditemukan peredaran narkotika di tempat tersebut.
“Sudah resmi TDUP dicabut,” ujar Kepala Disparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia, Jumat (7/2).
Untuk diketahui, pada Kamis (6/2), BNN merazia diskotek Golden Crown. Dalam operasi tersebut ditemukan ratusan pengunjung yang positif menggunakan narkoba.
Menurut Cucu, Golden Crown terbukti melanggar Pasal 56 Pergub No.18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Karena itu, sanksinya adalah penutupan.
"Terhitung sejak 7 Februari, diskotek Golden Crown dinyatakan tidak boleh lagi beroperasi dan segera akan disegel," ucapnya. (dil/jpnn)
Pemprov DKI menutup diskotek Golden Crown yang merupakan salah satu pusat hiburan malam terbesar di Jakarta Barat. Keputusan ini diambil lantaran ditemukan peredaran narkotika di tempat tersebut.
Redaktur & Reporter : Adil
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- PT JIP & Disdik DKI Kerja Sama Pemanfaatan Gedung untuk Pembangunan Menara Telekomunikasi