Pemprov DKI: Uber Tak Cerminkan Operasional Kendaraan Rental
jpnn.com - JAKARTA - Perusahaan penyedia aplikasi Uber dinilai tidak mencerminkan operasional kendaraan rental. Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Emanuel Kristanto mengatakan, kendaraan rental seharusnya tidak menerapkan tarif berdasarkan jarak dan waktu.
Pasalnya, tarif ditentukan berdasarkan kesepakatan di awal. Kena macet atau berapapun jarak yang ditempuh, tarif tidak akan berubah. “Nah, yang seperti itu tidak dijalankan oleh Uber,” kata Emanuel, Jumat (18/9).
Menurut Emanuel, model operasional yang dijalankan oleh Uber sama seperti layanan taksi, yakni tarif ditentukan berdasarkan jarak dan waktu. Hal itu menyebabkan Uber menyalahi aturan. Sebab, kendaraan mereka menggunakan pelat hitam.
Emanuel menjelaskan, pelanggaran lain yang dilakukan Uber adalah penentuan tarif yang tidak transparan dan tak sesuai peraturan pemerintah. Sebab, Uber bisa mengubah sistem tarif di tengah pengoperasian layanannya.
"Kalau di taksi resmi kan sudah diatur di argo, jarak sekian tarif sekian. Settingannya resmi. Kalau Uber tarifnya suka-suka dia. Awalnya per jarak Rp 10 ribu, tapi saat kena macet bisa jadi Rp 15 ribu," ungkap Emanuel. (gil/jpnn)
JAKARTA - Perusahaan penyedia aplikasi Uber dinilai tidak mencerminkan operasional kendaraan rental. Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS