Pemprov DKI: Uber Taxi Harus Punya Badan Hukum

Pemprov DKI: Uber Taxi Harus Punya Badan Hukum
Pemprov DKI: Uber Taxi Harus Punya Badan Hukum / afp

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah menyayangkan sikap pihak Uber Asia Limited yang tidak melapor kepada Dishubtrans DKI mengenai operasionalnya.

Padahal, Dishubtrans memiliki niatan membantu perusahaan asal Amerika Serikat itu agar sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

“Anda kerjasama dengan siapa? Saat kerjasama lapor enggak dengan saya? Bentuknya apa? Berapa mobil yang Anda kerjasama kan? Sampai saat ini Anda belum bisa jawab. Saya ngerti Anda perusahaan aplikasi penjual jasa. Saya tanya jual dengan siapa? Modelnya apa? Itu kami belum dapat. Setelah penertiban baru timbul permasalahan ini,” kata Andri saat rapat tentang penanganan taksi online di kantor Dishubtrans DKI, Jakarta Pusat, Kamis (17/9).

Andri menyatakan, Dishubtrans tidak akan menghalangi apabila ada perusahaan yang akan membangun usaha di bidang transportasi. Namun, harus sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

“Kami justru akan membantu sesuai koridor aturan yang berlaku. Seumpama ada izin yang jelas, baru lapor ke saya, jual aplikasi dengan ini. Kami tidak ingin halangi orang usaha, tapi usahanya harus sesuai aturan,” ujar Andri.

Mantan Camat Jatinegara itu mengungkapkan, pihak Uber harus memliki badan hukum. Untuk kendaraan yang digunakan, harus disertai surat resmi lulus uji kelayakan kendaraan bermotor. “Harus uji KIR enam bulan sekali,” ucap Andri. (gil/jpnn)

 

 


JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah menyayangkan sikap pihak Uber Asia Limited yang tidak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News