Pemprov Dukung Audit Perkebunan Sawit

Pemprov Dukung Audit Perkebunan Sawit
Pemprov Dukung Audit Perkebunan Sawit
PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng mendukung upaya Kementeri Pertanian (Kementan) melakukan audit kepada pelaku usaha pekebunan. Audit dilakukan untuk melihat kepatuhan perusahaan dalam pembangunan plasma sebesar 20 persen dari total izin kawasan.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Erman P Ranan mengatakan, tujuan Kementan melakukan pemeriksaan kepada pelaku usaha tersebut untuk mengetahui kepatuhan para investor dalam menjalankan amanat Permentan Nomor 26 tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

Dalam peraturan Permentan tersebut, sudah sangat jelas mengamanatkan kepada pelaku usaha perkebunan dapat membangun kebun plasma sebesar 20 persen dari luas izin yang diusulkan. “Menteri Pertanian melalui Dirjen Perkebunan akan melakukan penilaian terhadap usaha perkebunan  di Indonesia, termasuk  di Kalimantan Tengah dan itu bagian dari audit. Artinya legalitas perizinan dan kepatuhan mereka  untuk membangun plasma sebesar 20 persen CSR dan lain sebagainya akan terlihat,” kata Erman.

Seperti dilansir, Menteri Pertanian Republik Indonesia, Suswono saat menghadiri peringatan Hari Perkebunan Nasional di Palangka Raya akhir pekan lalu mengatakan, Permentan Nomor 26 tahun 2007 mengamanatkan agar para usaha perkebunan menyediakan kebun plasma untuk masyarakat, minimal 20 persen dari luas izin lahan yang diperoleh.

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng mendukung upaya Kementeri Pertanian (Kementan) melakukan audit kepada pelaku usaha pekebunan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News