Pemprov Dukung Audit Perkebunan Sawit
Minggu, 11 Desember 2011 – 11:47 WIB
PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng mendukung upaya Kementeri Pertanian (Kementan) melakukan audit kepada pelaku usaha pekebunan. Audit dilakukan untuk melihat kepatuhan perusahaan dalam pembangunan plasma sebesar 20 persen dari total izin kawasan. Seperti dilansir, Menteri Pertanian Republik Indonesia, Suswono saat menghadiri peringatan Hari Perkebunan Nasional di Palangka Raya akhir pekan lalu mengatakan, Permentan Nomor 26 tahun 2007 mengamanatkan agar para usaha perkebunan menyediakan kebun plasma untuk masyarakat, minimal 20 persen dari luas izin lahan yang diperoleh.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Erman P Ranan mengatakan, tujuan Kementan melakukan pemeriksaan kepada pelaku usaha tersebut untuk mengetahui kepatuhan para investor dalam menjalankan amanat Permentan Nomor 26 tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
Baca Juga:
Dalam peraturan Permentan tersebut, sudah sangat jelas mengamanatkan kepada pelaku usaha perkebunan dapat membangun kebun plasma sebesar 20 persen dari luas izin yang diusulkan. “Menteri Pertanian melalui Dirjen Perkebunan akan melakukan penilaian terhadap usaha perkebunan di Indonesia, termasuk di Kalimantan Tengah dan itu bagian dari audit. Artinya legalitas perizinan dan kepatuhan mereka untuk membangun plasma sebesar 20 persen CSR dan lain sebagainya akan terlihat,” kata Erman.
Baca Juga:
PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng mendukung upaya Kementeri Pertanian (Kementan) melakukan audit kepada pelaku usaha pekebunan.
BERITA TERKAIT
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal