Pemprov Dukung Audit Perkebunan Sawit
Minggu, 11 Desember 2011 – 11:47 WIB
“Turuti saja yang sudah diatur oleh pemerintah, dan saya sudah memerintahkan agar Dirjen Perkebunan melakukan audit terhadap pelaku usaha perkebunan ini siapa-siapa saja yang belum menjalankan atau menerapkan plasma 20 persen ini,” katanya.
Baca Juga:
Menurutnya, pembangunan kebun plasma mempunyai dampak sosial yang sangat luar biasa, salah satunya dapat menghindari konflik antara perusahaan dan masyarakat. Apabila tidak dibangun perkebunan plasma, dikhawatirkan rentan munculnya konflik baru, sehingga membuat hubungan antara masyarakat dengan pengusaha perkebunan menjadi tidak harmonis.
“Dengan dibangunnya plasma sebsar 20 persen untuk menjaga keamanan sosial sehingga prinsifnya kalau itu dilaksanakan dengan baik maka hasilnya juga akan lebih baik,” jelasnya.
Sementara itu, jika audit dan aturan tentang kewajiban plasma ditegakkan dengan tegas, maka diperkirakan akan berdampak besar bagi perusahaan perkebunan maupun masyarakat di Kalteng, termasuk di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Berdasarkan data Dinas Perkebunan Kotim, di daerah mereka tercatat sedikitnya 37 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang hingga kini sama sekali belum membangun kebun plasma untuk masyarakat. Selain itu, 8 perusahaan yang menyediakan kebun plasma pun juga belum sesuai aturan karena luasannya belum sampai 20 persen dari total areal perusahaan masing-masing. (dot)
PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng mendukung upaya Kementeri Pertanian (Kementan) melakukan audit kepada pelaku usaha pekebunan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal