Pemprov Gantung Nasib Siswa SDN Cijawa

Namun, dengan melihat masih lamanya proses pembangunan gedung SDN Cijawa yang baru, sementara gedung yang lama memprihatinkan, Dindik mengambil kebijakan agar tahun ajaran nanti, gedung SDN Cijawa akan mulai dikosongkan.
Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan kepala sekolah, dewan guru, komite sekolah, dan wali murid. Ada dua gedung alternatif yang dapat dijadikan tempat belajar mengajar sementara, yakni SDN Pancamarga dan SMK Pelayaran.
"Kalau menggunakan gedung orang lain (SMK Pelayaran-red), tentu harus ada kompensasi karena itu gedung madrasah milik masyarakat. Tapi kalau di situ, kami bisa berharap anak-anak bisa tetap sekolah pagi, sedangkan siswa SMK bisa siang hari," terang Bahraeni.
Seperti diketahui, SDN Cijawa mendapatkan dampak dari pembangunan simpang sebidang di perempatan Warung Pojok yang dilakukan DBMTR tahun 2011 silam. Pembahasan penggantian gedung sekolah itu antara Pemkot Serang dengan Pemprov Banten pun cukup alot.
Dulu, Pemprov menginginkan agar pihaknya mengganti rugi dalam bentuk anggaran. Sementara Pemkot bersikeras agar tukar guling, dengan alasan aset daerah tak bisa diperjualbelikan. Namun, hingga tiga tahun ini, penggantian gedung itu belum juga terlaksana.
Sementara kondisi bangunan SDN Cijawa makin memprihatinkan. Terutama lantai satu. Sementara, Dindik tak bisa merehab karena tahu kalau gedung itu akan dihancurkan dan dipindahkan ke lokasi lain. (nna)
SERANG - Pemprov Banten seperti menggantung nasib puluhan siswa SDN Cijawa yang berada di Jalan Raya Ciwaru, Warung Pojok. Bagaimana tidak, sudah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025