Pemprov Gorontalo Dianggap Tak Tertib Administrasi
Jumat, 07 Januari 2011 – 00:22 WIB
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri meminta Pemprov Gorontalo untuk lebih tertib secara administrasi. Hal ini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan selama proses penetapan Surat Keputusan (SK) baik di pemerintahan maupun DPRD.
Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, menilai akibat tidak tertibnya administrasi dii Pemprov Gorontalo itu sering berimbas pada proses penerbitan SK. Dia lantas mencontohkan usulan penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPRD Gorontalo atas nama Christian Wartabone dari Fraksi PDIP, yang proses administrasinya tidak tertib.
Baca Juga:
Sebab, ada dua usulan penetapan PAW yang diajukan Sekda dan Gubernur Gorontalo. Anehnya dua usulan tersebut mempunyai nomor dan tanggal surat yang sama yaitu Nomor : 166/Pem/1973/X/2010 tanggal 25 Oktober 201.
"Karena usulan yang datang pertama dari Sekda Gorontalo, jelas Kemendagri tidak bisa memprosesnya. Sebab sesuai Pasal 337 Ayat 3 UU 27 Tahun 2009 tentang MPR/DPR/DPD/DPRD jo Pasal 106 Ayat 5 PP 16 Tahun 2010, maka usulan PAW harus ditandatangan gubernur. Jadi bukannya sekda, karena itu suratnya kami minta klarifikasi lagi dan dikirim yang diteken gubernur meski nomor dan tanggal suratnya sama persis," beber Donny di Kantor Kemendagri, Kamis (6/1).
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri meminta Pemprov Gorontalo untuk lebih tertib secara administrasi. Hal ini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan
BERITA TERKAIT
- MUN Soroti Manfaat Pembangunan Proyek PSN PIK 2 untuk Masyarakat
- Bocah Diserang Buaya di Muara Pangkalbalam, Tim SAR Pangkalpinang Melakukan Pencarian
- Kakek Tenggelam di Sungai Cibanten Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- 2 Oknum Polisi yang Memeras Warga Semarang Ditahan, Terancam Dipecat
- Curah Hujan Tinggi, 6 Desa di Sulteng Terendam Banjir
- Info Terkini Kasus Keracunan Massal di Ponorogo setelah Seorang Warga Meninggal