Pemprov Harus Bentuk Tim Lacak Dokumen Tanah Adat ke Belanda
Jumat, 04 November 2011 – 01:47 WIB
"Nama-nama penerimanya juga sudah jelas, namun tidak dilanjutkan menjadi hak milik. Karena tidak jelas bagaimana pola dan cara distribusi. Pembagian kepada kelompok masyarakat adat juga tak diatur jelas. Yang jelas hanya kepada orang per orang. Malah ada yang pindah tangan ke orang per orang," ujarnya.
Karena tak cepat diselesaikan lanjutnya, persoalannya menjadi rumit. "Masyarakat pegang surat land reform, tapi lahan itu sudah jadi HGU yang secara hukum juga sah. Jadi ada tumpang tindih," bebernya.
Seperti diberitakan, massa dari BPRPI melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Senin (31/10). Para pengunjuk rasa meminta agar pemerintah segera mendistribusikan 9.085 hektar tanah adat kepada masyarakat seperti yang telah disepakati sebelumnya.
Harun Nuh selaku Ketua Umum BPRPI menuntut pemerintah untuk membentuk tim khusus.“Karena hingga saat ini sejengkal tanah pun tidak pernah diterima masyarakat adat BPRPI,” ungkap Harun. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Masyarakat yang tergabung dalam Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) atau Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), tak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelajar SMK di Lahat Hanyut, Tim SAR Bergerak Melakukan Pencarian
- 3 Orang Tewas dalam Kebakaran di Palembang
- Dijaga Ketat Ratusan Polisi, Pilkada Rohil Berjalan Aman dan Kondusif
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pemkot Bengkulu Buka 2.394 Formasi
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia