Pemprov Ini Mendorong Pemerintah Pusat Mengangkat Tenaga Honorer jadi PPPK

Hal tersebutlah yang menjadi kendala saat ini.
Sebab, standar gajinya sama dengan aparatur sipil negara (ASN) lain seperti pegawai negeri sipil (PNS), dan disesuaikan dengan golongannya.
Dihapusnya tenaga honorer berdasarkan aturan dan peraturan pemerintah, yakni PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang pemerintah dilarang untuk merekrut atau mengangkat honorer atau tenaga kontrak lainnya seperti pegawai tidak tetap (PTT).
Berjalannya waktu, PP Nomor 48 tahun 2005 direvisi menjadi PP Nomor 49 Tahun 2018, yang membolehkan untuk mengangkat honorer.
Pemerintah memedomani regulasi dan aturan pada PP 48 Tahun 2005.
“Ini jadi alasan pemerintah menghapus tenaga honorer, katanya.
Sementara, dari PP Nomor 49 Tahun 2018 memperbolehkan untuk mengangkat honorer yang diatur dalam jangka waktu lima tahun.
Sehingga pada 2023 mendatang, honorer ditiadakan.
Pemprov Jambi mendorong pemerintah pusat mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK. Jika honorer dihapus maka akan berdampak pada angka pengangguran yang tinggi.
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Seleksi PPPK Tahap 2 Daerah Ini Bulan Depan, 904 Honorer Memperebutkan 103 Sisa Formasi
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Honorer Silakan Mempersiapkan Diri, Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar?
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Tidak Serentak, Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian? Tenang ya
- Sebegini Jumlah Honorer yang Bertarung di Tes PPPK Tahap 2, Ketat