Pemprov Jabar Ambil Alih Penanganan Limbah di Sungai Cileungsi
Sabtu, 21 September 2019 – 15:00 WIB
Menurut Teguh, sebetulnya sudah ada lima perusahaan yang diajukan ke pengadilan karena mencemari Sungai Cileungsi oleh Kabupaten Bogor. Akan tetapi, kelima perusahaan hanya dikenai pasal peraturan daerah (perda) lingkungan hidup yang hukumannya hanya Rp 15 juta sehingga tidak menimbulkan efek jera.
Kini, sudah ada upaya untuk melakukan pemidanaan menggunakan Undang-undang Lingkungan Hidup yang hukuman pidananya maksimal Rp 3 miliar.
“Ketika DLH Kabupaten Bogor sudah tidak bisa menangani Cileungsi, maka DLH provinsi yang akan menangani. Sekarang kita lihat, apakah DLH provinsi akan mampu menangani pencemaran Sungai Cileungsi ini atau tidak,” ujar Teguh. (rp1/c)
Ridwan Kamil menegaskan penanganan masalah pencemaran Sungai Cileungsi akan diambil alih Pemprov Jabar.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Ridwan Kamil Bantah Diperintah Prabowo Tidak Menggugat Hasil Pilkada
- Ridwan Kamil: Tidak Ada Kata Akhir Dalam Pengabdian Kepada Bangsa dan Negara
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..
- Ridwan Kamil Akhirnya Ucapkan Selamat Atas Kemenangan Pram-Rano Karno
- Hadir di Golkar Institute, Ridwan Kamil Beri Nasihat Ini untuk Indonesia Emas 2045
- Tim Hukum RIDO Laporkan KPU Jakarta ke DKPP Atas Dugaan Pelanggaran Etik saat Pilgub