Pemprov Jabar Ambil Alih Penanganan Limbah di Sungai Cileungsi
Sabtu, 21 September 2019 – 15:00 WIB

Limbah dan kotoran di Sungai Cileungsi. Foto: Radar Bogor
Menurut Teguh, sebetulnya sudah ada lima perusahaan yang diajukan ke pengadilan karena mencemari Sungai Cileungsi oleh Kabupaten Bogor. Akan tetapi, kelima perusahaan hanya dikenai pasal peraturan daerah (perda) lingkungan hidup yang hukumannya hanya Rp 15 juta sehingga tidak menimbulkan efek jera.
Kini, sudah ada upaya untuk melakukan pemidanaan menggunakan Undang-undang Lingkungan Hidup yang hukuman pidananya maksimal Rp 3 miliar.
“Ketika DLH Kabupaten Bogor sudah tidak bisa menangani Cileungsi, maka DLH provinsi yang akan menangani. Sekarang kita lihat, apakah DLH provinsi akan mampu menangani pencemaran Sungai Cileungsi ini atau tidak,” ujar Teguh. (rp1/c)
Ridwan Kamil menegaskan penanganan masalah pencemaran Sungai Cileungsi akan diambil alih Pemprov Jabar.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Batal Bikin Podcast Bareng, Pablo Benua Bongkar Bayaran Lisa Mariana
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- 3 Berita Artis Terheboh: Respons Ridwan Kamil, Lisa Menghilang setelah Mengaku Hamil
- Ridwan Kamil Bantah Kenal Lisa Mariana secara Personal
- Revelino Mengaku Ayah Biologis Anak Lisa Mariana, Begini Respons Pihak Ridwan Kamil
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi