Pemprov Jabar Resmi Tetapkan UMP 2022, Angkanya Sebegini
Sabtu, 20 November 2021 – 21:22 WIB
Hal ini diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah dan Kepala Daerah.
"Imbauan untuk perusahaan, segera melaksanakan dari pemerintah dan kabupaten kota, karena ini berkaitan dengan sanksi," tandasnya. (mcr27/jpnn)
Pemprov Jabar sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp1,84 juta dan berlaku mulai 1 Jauari 2022.
Redaktur : Budi
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Menaker Yassierli: Formula UMP 2025 Masih Dirumuskan
- Mengenal Skema Bipartit pada Penerapan UMP versi Apindo
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Viral! Mahasiswa UMP Diduga Memplagiat Skripsi, Kampus Bentuk Tim Advokasi
- Dapat Keluhan Soal UMP Buruh, Anies Siap Benahi Seperti di Jakarta