Pemprov Jabar Resmi Tetapkan UMP 2022, Angkanya Sebegini
Sabtu, 20 November 2021 – 21:22 WIB

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja dalam konfrensi pers virtual di Bandung, Sabtu (20/11). (Tangkapan layar: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)
Hal ini diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah dan Kepala Daerah.
"Imbauan untuk perusahaan, segera melaksanakan dari pemerintah dan kabupaten kota, karena ini berkaitan dengan sanksi," tandasnya. (mcr27/jpnn)
Pemprov Jabar sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp1,84 juta dan berlaku mulai 1 Jauari 2022.
Redaktur : Budi
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Wamenaker Klaim Perusahaan Tak Protes Soal Kenaikan UMP di Jakarta
- Kabar Gembira, UMP Banten 2025 Naik, Besarannya Sebegini
- Berikut Ini Daftar Kenaikan UMP di Sejumlah Provinsi, Tertinggi Jakarta
- Daftar UMP 2025 di 30 Provinsi, Silakan Dicek yang Terendah
- Tok, UMP di Jakarta Resmi Jadi Rp 5,3 Juta pada 2025
- Kabar Gembira, 2025 UMP Jakarta Naik 6,5 Persen