Pemprov Jabar Resmi Tetapkan UMP 2022, Angkanya Sebegini

Pemprov Jabar Resmi Tetapkan UMP 2022, Angkanya Sebegini
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja dalam konfrensi pers virtual di Bandung, Sabtu (20/11). (Tangkapan layar: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

Hal ini diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah dan Kepala Daerah. 

"Imbauan untuk perusahaan, segera melaksanakan dari pemerintah dan kabupaten kota, karena ini berkaitan dengan sanksi," tandasnya. (mcr27/jpnn)

Pemprov Jabar sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp1,84 juta dan berlaku mulai 1 Jauari 2022.


Redaktur : Budi
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News