Pemprov Jabar Takkan Cabut Banding
Kamis, 02 Februari 2012 – 09:06 WIB
BANDUNG--Pemprov Jabar tidak akan mencabut dokumen Banding No. 128/6/2011/PTUN, seperti yang telah disampaikan ke PTUN Bandung pada 27 Januari 2012. Pihak pemprov akan tetap melakukan banding atas sengketa Upah Kabupaten Bekasi. Padahal, menurut Ruddy, putusan PTUN Bandung tersebut telah memuat pertimbangan hakim yang keliru dalam putusannya. Ruddy menjelaskan kesalahan itu disebabkan karena telah mengabaikan keberadaan mekanisme voting di Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi. ”Sementara mekanisme voting tersebut ada dan diatur dalam Peraturan Tata Tertib Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi pasal 31,” paparnya.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas Pemprov Jabar, Ruddy Gandakusumah, pihak Pemprov Jabar akan melakukan hal tersebut, apabila gugatan Apindo yang telah dikabulkan PTUN Bandung beberapa waktu lalu tidak dicabut.
Baca Juga:
Apabilam, banding dari Pemprov Jabar dicabut, namun tidak diikuti Apindo untuk ikut mencabut gugatannya, maka Putusan PTUN Bandung akan mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Baca Juga:
BANDUNG--Pemprov Jabar tidak akan mencabut dokumen Banding No. 128/6/2011/PTUN, seperti yang telah disampaikan ke PTUN Bandung pada 27 Januari 2012.
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS