Pemprov Jakarta Mencairkan THR PJLP, Paling Lambat 21 Maret 2025

Pemprov Jakarta Mencairkan THR PJLP, Paling Lambat 21 Maret 2025
Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat mengadakan apel kesiapsiagaan di Monumen Nasional, Jakarta Pusat, (20/2/2025). ANTARA/Lia Wanadriani Santosa

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta Brata mengatakan THR bagi PJLP di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sudah siap dan bisa dicairkan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing perangkat daerah.

“Kami serahkan kepada masing-masing perangkat daerah. Sebagian PJLP sudah menerima THR tersebut, dan pencairannya akan dilakukan secara bertahap oleh setiap perangkat daerah," kata dia. (antara/jpnn)

Pemprov Jakarta mencairkan THR PJLP, paling lambat 21 Maret 2025. Dana apresiasi diberikan sebesar satu kali harga jasa bulanan.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News