Pemprov Jateng: ASN Tidak Mudik, Jadi Tidak Perlu WFA

jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) memastikan tidak menerapkan fleksibilitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan formula Work From Anywhere (WFA) menjelang Lebaran 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno menjelaskan bahwa WFA yang diusulkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bertujuan untuk mengurangi kepadatan arus mudik, terutama bagi ASN yang bekerja di Jakarta.
"WFA itu kaitannya dengan mudik dari Jakarta ke daerah. Sementara ASN Pemprov Jateng tidak mudik, justru kita yang menangani pemudik. Kalau kami WFA, nanti malah tidak ada yang bertugas," ujar Sumarno di Kantor Gubernur Jateng, Selasa (11/3).
Dia menambahkan bahwa dalam rapat koordinasi dengan Kemenhub, kebijakan WFA lebih relevan diterapkan bagi ASN di DKI Jakarta guna mengurangi lonjakan arus mudik.
Selain itu, Sumarno menyebut tak perlunya WFA karena jadwal libur panjang yang sudah ditetapkan, dimulai dengan libur sekolah pada 22 Maret 2025, disusul libur ASN, dan pegawai BUMN pada 24 Maret 2025.
"Periode libur ini berlanjut hingga perayaan Nyepi, dan Idulfitri," kata Sumarno.
Sebagai daerah yang menjadi tujuan utama pemudik, Pemprov Jateng justru menyiapkan berbagai langkah strategis untuk memastikan kelancaran arus mudik dan layanan publik selama periode libur Lebaran.
"Dengan jadwal libur yang cukup panjang, kami rasa kebijakan WFA tidak terlalu diperlukan di lingkungan Pemprov Jateng," katanya.
Pemprov Jateng memastikan tidak menerapkan fleksibilitas kerja ASN dengan formula WFA menjelang Lebaran 2025.
- Asuransi Jasindo Hadirkan Perlindungan Mudik Lebaran di Rumah & Perjalanan
- Pertamina Dukung Mudik Lancar dengan Turunkan Harga Avtur hingga Promo Hotel Patra Jasa
- Gubernur Jateng Instruksikan Tutup Tiga Tanggul Jebol Maksimal Dua Hari
- Geram Kakorlantas Absen di Raker Bahas Mudik, Legislator Usul Undang Langsung Kapolri
- Tunjangan Model Karyawan Swasta Diterapkan untuk PPPK, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Gawat, Terungkap Alasan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Ada Kasus Besar Apa?