Pemprov Jateng dan Baznas Kembali Salurkan Modal Usaha Bernilai Rp 567 juta
jpnn.com, KARANGANYAR - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) wilayah setempat menyalurkan bantuan modal kepada warganya senilai Rp 567 juta.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana menyerahkan bantuan itu secara simbolis di The Alana Hotel, Kabupaten Karanganyar, Selasa (9/1/2024).
Secara rinci, bantuan senilai Rp 540 juta itu diberikan kepada 180 mustahik produktif dan bantuan transpor untuk 36 orang pendamping.
“Bantuan ini diberikan kepada mustahik di Kabupaten Karanganyar, Sragen, dan Klaten. Jadi, bantuan ini merupakan hasil kerja sama yang selama ini terjalin sangat baik antara Pemprov Jawa Tengah dengan Baznas Jawa Tengah,” kata Nana.
Bantuan modal usaha tersebut merupakan bagian dari upaya intervensi yang dilakukan oleh Pemprov Jateng dalam penanganan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem di wilayahnya.
“Kemiskinan ekstrem sudah ada penurunan dari 1,9 persen menjadi 1,1 persen. Target kami untuk tahun 2024 ini untuk 0 persen. Ini akan kami maksimalkan tentunya dengan bantuan dari Baznas Jateng dan juga program lain," imbuh dia.
Beberapa program terus dilakukan untuk mencapai target tersebut. Di antaranya dengan mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin, meningkatkan pendapatan masyarakat miskin, dan meminimalkan wilayah kantong kemiskinan.
Verifikasi dan validasi data kemiskinan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) juga dilakukan agar bantuan yang diberikan tepat sasaran.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) wilayah setempat menyalurkan bantuan modal kepada warganya senilai Rp 567 juta.
- Penjabat Gubernur Jateng Resmikan Jembatan Sucipto Suwigo di Magelang, Masyarakat Antusias
- Refleksi Akhir Tahun, Pj Gubernur Jateng Ungkap Capaian Kinerja 2024
- Pj Gubernur Jateng Berbagi Kasih di Hari Natal dengan Puluhan Lansia Panti Wreda
- Menjaga Kelancaran Libur Nataru, Pemprov Jateng Menyiagakan 40 Posko Pemantauan
- Pemprov Jateng Resmi Menetapkan UMSP & UMSK 2025, Berlaku Mulai 1 Januari
- Respons Takmir Masjid soal Viral Paspampres Usir Jemaah saat Gibran Jumatan di Semarang