Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Gubernur Lutfhi: Berlaku 83 Hari

Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Gubernur Lutfhi: Berlaku 83 Hari
Ilustrasi mobil Samsat Keliling di Simpang Lima Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menghapus pajak kendaraan bermotor (PKB) yang menunggak mencapai Rp 2,8 triliun.

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi mengatakan peringanan pokok pajak, dan denda bagi pemilik kendaraan yang menunggak di tahun-tahun sebelumnya itu berlaku pada 2025.

Lutfhi menjelaskan masyarakat hanya diwajibkan membayar pajak berjalan pada tahun ini. Sementara pemutihan ini berlaku pada pembayaran mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.

"Posisinya adalah pajak kendaraan bermotor di Jateng itu piutangnya hampir Rp 2,8 triliun. Masyarakat belum bayar pajak," tutur Luthfi di kantornya, Senin (24/3).

Dasar penghapusan pokok pajak, dan denda itu mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.

Termasuk rapat dengan 35 bupati, wali kota, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Jasa Raharja.

"Kami sudah rapat untuk mengambil review agar kami melakukan penghapusan pokok pajak, dan dendanya," kata Luthfi. 

Mantan Kapolda Jateng itu mengimbau agar masyarakat memanfaatkan keringanan yang diberikan karena aturan itu hanya berlaku selama 83 hari.

Begini skema penghapusan atau pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jateng yang digelar 83 hari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News